304 Perusahaan di Jawa Barat Tak Bayar THR Lebaran, H. Syahrir : Potret Kelam Perayaan May Day!

HUKUM1,308 BACA

KABUPATEN BEKASI – Sebanyak 304 perusahaan di wilayah Provinsi Jawa Barat dilaporkan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun 2023. Jumlah tersebut membuat provinsi tersebut menyandang daerah terbanyak kedua setelah DKI Jakarta dengan 421 perusahaan yang tak membayarkan THR kepada karyawannya di lebaran tahun ini.

Jumlah tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir. Dengan begitu, menjadi keprihatinan tersendiri karena bisa menjadi kado pahit di momentum May Day tahun ini yang waktunya berdekatan dengan Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Momentum Hari Buruh Internasional 2023 ini, menjadi keprihatinan tersendiri bagi kita, di mana Jawa Barat merupakan terbesar kedua perusahaan yang diilaporkan tidak memenuhi atau tidak sesuai membayarkan THR kepada para pekerjanya,” kata Syahrir pada Senin (01/05/2024).

Dari adanya aduan laporan perusahaan tak bayar THR ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 yang ditutup per 28 April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan, bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti seluruh laporan, khususnya laporan berupa aduan.

“Tak terbayangkan, betapa prihatinnya kita pada ribuan pekerja di Jabar dari 304 perusahan yang tidak mendapat THR atau tidak sesuai menerima haknya pada Lebaran ini, wajar bila buruh berkabung karena tidak menerima atau tidak sesuai mendapatkan THR. Ini potret kelam pada Hari Buruh Internasional di Jabar,” ungkap H. Syahrir

Anggota Komisi I DPRD Jabar ini menilai jumlah laporan perusahaan kurang atau tak bayar THR itu bisa menjadi potret kelam kaum buruh Jawa Barat. Dengan begitu, H. Syahrir mendesak Kementrian Tenaga Kerja, Pemkab/Pemkot dan Pemprov Jabar menyelesaikan segera hak pekerja untuk mendapatkan THR.

“Kita mendorong betul Kementerian Tenaga Kerja, Pemkab/Pemkot dan Pemprov Jabar untuk segera menyelesaikan permasalahan THR ini. Bila tidak, perusahaan akan sewenang-wenang dan ini akan menjadi preseden buruk lagi di tahun-tahun mendatang,” tegas Syahrir.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan segera menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan pembayaran THR 2023 melalui Posko THR, khususnya laporan terkait aduan.

Hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.

Adapun aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja, di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta 2 aduan telah masuk rekomendasi. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *