Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi
Di sebuah ruang kerja di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, percakapan tentang masa depan anak-anak tak lagi hanya berkutat pada pendidikan formal atau kesehatan fisik. Kini, ada satu ruang baru yang tak kalah penting: dunia digital—ruang tanpa batas yang diam-diam telah menjadi bagian dari keseharian bahkan sejak usia dini.
Pemerintah Kabupaten Bekasi merespons perubahan ini dengan langkah konkret. Melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, upaya perlindungan anak di ruang digital mulai diperkuat secara sistematis.
Bagi Titin Patimah, regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan bentuk kepedulian terhadap realitas yang kian mengkhawatirkan. Ia mengisahkan bagaimana anak-anak, bahkan yang belum genap satu tahun, kini sudah bersentuhan dengan layar.
“Kadang anak diberikan tontonan agar tenang. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Fenomena tersebut bukan hal sepele. Di balik layar yang tampak menghibur, tersembunyi berbagai risiko—mulai dari paparan konten negatif hingga potensi interaksi yang tidak aman. PP Tunas hadir sebagai payung perlindungan, menyasar bukan hanya anak, tetapi juga orang tua, pendidik, platform digital, hingga pemerintah sebagai regulator.
Namun, Titin menegaskan bahwa perlindungan anak tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Di Kabupaten Bekasi, pendekatan yang diambil adalah kolaborasi lintas sektor. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, sinergi dibangun bersama Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, hingga Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat desa dan kecamatan.
Kasus-kasus yang muncul belakangan menjadi alarm keras. Dari penyebaran konten negatif di grup media sosial hingga konflik remaja yang berawal dari percakapan digital—semuanya menunjukkan bahwa dunia maya memiliki dampak nyata di kehidupan sehari-hari.
“Pengawasan harus dilakukan bersama,” kata Titin, menekankan pentingnya peran keluarga hingga lingkungan terkecil seperti RT dan RW.
Di sisi lain, peran komunikasi publik menjadi krusial. Di kantor Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia melihat masih adanya kesalahpahaman di masyarakat. Banyak yang mengira PP Tunas akan membatasi kreativitas anak, padahal tujuannya justru sebaliknya.
“Pemerintah ingin melindungi anak agar tetap bisa berkembang tanpa terpapar konten negatif,” jelasnya.
Menurutnya, tanggung jawab besar juga berada di tangan penyelenggara sistem elektronik—platform digital yang kini menjadi “ruang bermain” baru bagi anak-anak. Sistem verifikasi usia, penyaringan konten, hingga keamanan digital menjadi hal yang tak bisa lagi ditawar.
Namun, di balik semua regulasi dan teknologi, ada satu peran yang tidak tergantikan: orang tua.
Yan Yan mengingatkan, seketat apa pun sistem dibuat, anak-anak tetap membutuhkan pendampingan. Mereka adalah generasi yang tumbuh bersama teknologi, cepat beradaptasi, namun juga rentan jika tanpa arahan.
Langkah-langkah sederhana pun menjadi kunci—membatasi waktu penggunaan gawai, mengawasi konten, memanfaatkan fitur pengamanan, hingga membangun komunikasi yang terbuka di dalam keluarga.
“Jangan sampai anak terus-menerus terpapar gadget tanpa kontrol,” tegasnya.
Upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak berhenti pada regulasi. Sosialisasi terus digencarkan melalui berbagai jaringan yang telah mengakar di masyarakat—dari PKK hingga perangkat desa. Bahkan, rencana pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat pengawasan.
Di tengah arus digital yang tak bisa dibendung, pendekatan yang diambil bukanlah melarang, melainkan membimbing. Bukan membatasi, tetapi melindungi.
Pada akhirnya, pertaruhan terbesar bukan sekadar soal teknologi, melainkan tentang bagaimana generasi mendatang tumbuh—menjadi anak-anak yang tidak hanya cakap digital, tetapi juga aman, sehat, dan berdaya di dunia yang terus berubah. (iB)



















