BABELAN – Di tengah rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, satu kata mencuat berulang kali: izin. Kata itulah yang menjadi titik persoalan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) berbasis incinerator di Perumahan Taman Kebalen Indah, Kecamatan Babelan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menyebut secara prinsip DPRD telah merekomendasikan penutupan fasilitas tersebut. Kesimpulan itu diambil setelah Komisi III memanggil Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Menurut Saeful, berdasarkan site plan dan block plan, lokasi TPS incinerator berada di kawasan perumahan RW 20 dan tercatat sebagai fasilitas sosial serta fasilitas umum. “Maka harus ada kejelasan status dan peruntukannya,” kata Saeful usai rapat.
Masalahnya, kejelasan itu tak pernah muncul. Hingga rapat berlangsung, Saeful menegaskan, tidak satu pun dinas teknis dapat menunjukkan dokumen perizinan pembangunan maupun operasional TPS incinerator tersebut. Tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak ada dokumen lingkungan, dan tidak ada izin operasional.
“Ini bukan pendapat Komisi III. Ini hasil klarifikasi dari semua dinas yang kami undang,” ujar Saeful.
Keraguan DPRD semakin menguat ketika Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa teknologi incinerator—terlebih yang dioperasikan secara manual—sudah tidak lagi direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Teknologi tersebut dinilai berisiko menimbulkan pencemaran, terutama bila dibangun tanpa standar dan pengawasan ketat.
“Teknologi incinerator itu sudah tidak dipopulerkan lagi oleh kementerian, apalagi yang manual seperti ini,” kata Saeful menirukan penjelasan dinas.
Dengan rangkaian temuan itu, Komisi III merekomendasikan agar dinas terkait, Satpol PP, hingga penegak hukum lingkungan melakukan penutupan TPS incinerator sesuai ketentuan. “Kalau persyaratan tidak dipenuhi dan tidak ada izin, maka rekomendasinya jelas, harus ditutup,” ujarnya.
Namun di lapangan, situasinya tak lagi hitam-putih. Saeful mengakui bahwa berdasarkan pemantauan terakhir, incinerator tersebut sudah tidak beroperasi. Sampah warga kini diangkut oleh armada UPTD Dinas Lingkungan Hidup atau dikelola melalui bank sampah.
“Waktu kami turun ke lokasi, tidak ada aktivitas incinerator,” katanya.
Meski begitu, DPRD menilai penutupan administratif tetap diperlukan. Tanpa langkah formal, fasilitas itu berpotensi kembali beroperasi dan memicu persoalan hukum di kemudian hari. “Aturan dan kepentingan warga harus menjadi prioritas,” ujar Saeful.
Di sisi lain, pemerintah kelurahan memilih langkah lebih berhati-hati. Lurah Kebalen, Andika Journalisanda, menyebut bahwa hasil rapat bersama Komisi III belum bersifat final. Pemerintah masih menunggu konfirmasi lanjutan dari dinas-dinas teknis terkait status perizinan dan administrasi bangunan.
“Hasil putusan rapat kemarin itu masih dikaji. Dinas-dinas terkait sedang kami konfirmasi,” kata Andika, Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut Andika, hingga kini belum ada satu pun dinas yang menyatakan pernah mengeluarkan izin resmi atas pendirian maupun operasional TPS incinerator tersebut. Namun pemerintah, kata dia, tidak ingin gegabah mengambil langkah sebelum seluruh aspek diperiksa tuntas.
“Kalau memang nanti dinyatakan ilegal atau ada pelanggaran, tentu akan ada langkah lanjutan. Tapi saat ini masih proses,” ujarnya.
Satu persoalan lain turut memperumit keadaan: lokasi TPS incinerator tersebut belum pernah diserahterimakan secara resmi. Status ini membuat kejelasan hukum dan tanggung jawab pengelolaan menjadi kabur.
“Karena belum ada serah terima, maka masih dilakukan klarifikasi bahwa lokasi tersebut memang belum diserahterimakan,” kata Andika.
Kini, keberadaan TPS incinerator di Taman Kebalen Indah berada di persimpangan. Di satu sisi, DPRD mendesak penutupan berdasarkan temuan administratif dan risiko lingkungan. Di sisi lain, pemerintah daerah memilih menuntaskan kajian agar keputusan yang diambil tidak menyisakan persoalan hukum. Sementara warga, seperti biasa, menunggu kepastian—apakah cerobong itu benar-benar akan padam untuk selamanya. (IB)



















