Di Balik Gelar Doktor Sifa Mulya Nurani: Ketika Disertasi Menjadi Ikhtiar Menyelamatkan Masa Depan Anak Indonesia

PENDIDIKAN98 BACA

BANDUNG – Bagi sebagian orang, sidang promosi doktor adalah puncak perjalanan akademik. Namun bagi Sifa Mulya Nurani, S.Sy., M.H., ruang sidang terbuka Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menjadi lebih dari sekadar tempat mempertahankan disertasi. Di hadapan para promotor dan penguji, dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa itu membawa kegelisahan yang lahir dari realitas sosial: mengapa perkawinan anak masih terus terjadi, meski negara telah menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun?

Pertanyaan itulah yang mengantarkannya meraih gelar Doktor Hukum Islam. Namun lebih dari itu, pertanyaan tersebut melahirkan sebuah gagasan yang berupaya menjembatani hukum, nurani, dan masa depan anak-anak Indonesia.

Perjalanan Sifa menuju jenjang doktor bukanlah sesuatu yang instan. Lahir di Cianjur pada 29 Mei 1995, ia tumbuh dalam lingkungan pendidikan Islam. Sejak Madrasah Ibtidaiyah hingga perguruan tinggi, jalur akademiknya nyaris tak pernah beranjak dari kajian syariah dan hukum Islam. Konsistensi itu kemudian membawanya menjadi dosen, akademisi, sekaligus peneliti yang aktif mengkaji hukum keluarga Islam.

Di tengah meningkatnya permohonan dispensasi kawin di berbagai daerah, Sifa melihat adanya ironi. Negara telah memperketat aturan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tetapi ruang dispensasi justru menjadi pintu yang masih banyak digunakan.

Fenomena itu mendorongnya meneliti ribuan perkara dispensasi kawin yang diputus di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta sepanjang 2020 hingga 2024. Ia tidak hanya membaca putusan hakim, tetapi juga menelusuri cara berpikir para penegak hukum dalam memaknai frasa “alasan sangat mendesak” yang menjadi dasar pemberian dispensasi.

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa persoalan dispensasi kawin tidak semata-mata terletak pada bunyi undang-undang. Regulasi memang berhasil menahan pencatatan perkawinan anak secara administratif, tetapi belum cukup kuat melindungi mereka secara substantif. Dalam praktiknya, pertimbangan hakim masih beragam dan sering kali lebih berorientasi menyelesaikan persoalan keluarga jangka pendek dibanding melindungi kepentingan terbaik anak untuk jangka panjang.

Dari sinilah lahir konsep yang menjadi kebaruan utama disertasinya, yakni al-ḥiss al-maqāṣidī.

Konsep tersebut mengajak hakim tidak berhenti pada pembacaan teks hukum, melainkan juga menggunakan kepekaan intelektual dan moral dalam melihat akibat sebuah putusan. Seorang hakim, menurut gagasan ini, perlu mempertimbangkan apakah dispensasi kawin benar-benar menjaga masa depan anak atau justru mengorbankan pendidikan, kesehatan, kondisi psikologis, hingga kesempatan hidup yang lebih baik.

Bagi Sifa, perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui perubahan angka usia dalam undang-undang. Ia harus menjadi budaya dalam sistem peradilan.

Karena itu, disertasinya menawarkan empat langkah rekonstruksi. Mulai dari memperketat syarat pengajuan dispensasi kawin melalui bukti psikologis, medis, dan kesiapan ekonomi keluarga, memperkuat fungsi Posbakum dan e-Court sebagai instrumen edukasi, membangun pola pertimbangan hakim berbasis maqāṣid al-syarī’ah, hingga memperkuat pembinaan putusan oleh Pengadilan Tinggi Agama agar standar “alasan sangat mendesak” tidak ditafsirkan secara berbeda-beda.

Bagi kalangan akademik, kontribusi Sifa tidak berhenti pada kritik terhadap praktik dispensasi kawin. Ia menawarkan kerangka berpikir baru yang memadukan teori hukum Islam, teori sistem hukum, dan praktik peradilan dalam satu model penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Di penghujung sidang, Tim Promotor menyatakan disertasi tersebut telah memenuhi syarat akademik untuk dipertanggungjawabkan. Penilaian itu menjadi penutup perjalanan panjang seorang akademisi muda yang selama bertahun-tahun menekuni hukum keluarga Islam.

Namun, mungkin yang paling penting bukanlah gelar doktor yang kini melekat di belakang namanya. Yang lebih berarti adalah harapan bahwa gagasan yang lahir dari ruang akademik tidak berhenti sebagai tumpukan naskah di perpustakaan kampus, melainkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, aparat peradilan, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan anak dari praktik perkawinan usia dini.

Sebab di balik setiap perkara dispensasi kawin, sesungguhnya terdapat masa depan seorang anak yang sedang dipertaruhkan. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *