KARAWANG – Hubungan industrial tak melulu soal upah, perintah kerja, produksi, dan keuntungan. Di balik hubungan antara pekerja dan pengusaha, ada satu hal yang kerap terlupakan: kebahagiaan bersama.
Pesan itu disampaikan advokat sekaligus pakar hukum ketenagakerjaan, Dr. Anwar Budiman, SH, MM, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Industrial Relation di Hotel Mercure, Karawang beberapa waktu lalu.
Menurut Anwar Budiman, pemahaman mengenai hubungan industrial perlu terus diperkuat, terutama dalam melihat posisi pekerja dan pengusaha secara proporsional.
Ia menjelaskan, secara hukum hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha memang memiliki karakter subordinatif. Sebab, di dalamnya terdapat unsur pekerjaan, upah, serta perintah.
“Hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha itu hubungan subordinatif karena ada perintah, upah dan pekerjaan,” kata Anwar Budiman.
Namun, menurutnya, hubungan industrial di Indonesia tidak cukup hanya dipandang dari kacamata hubungan hukum semata. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kebersamaan, nilai gotong royong harus menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial.
Bukan hanya pekerja atau serikat pekerja yang harus memahami hal tersebut. Manajemen perusahaan juga harus memiliki pemahaman yang sama.
Sebab, kata Anwar Budiman, perusahaan dan pekerja sejatinya memiliki tujuan yang saling berkaitan. Perusahaan membutuhkan pekerja untuk berkembang, sementara pekerja membutuhkan perusahaan sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan.
“Gotong royong itu bahagia bersama. Pekerja, pengusaha, keluarga pekerja juga bahagia bersama,” tegasnya.
Anwar Budiman bahkan mengingatkan, sulit membayangkan sebuah perusahaan dapat tumbuh kuat jika para pekerjanya justru tertinggal atau tidak merasakan kebahagiaan dalam bekerja.
“Tidak ada perusahaan yang maju kalau pekerjanya tidak bahagia atau tidak maju,” ujarnya.
Ketika Hukum Ekonomi Bertemu Hukum Kesejahteraan
Persoalan hubungan industrial, lanjut Anwar Budiman, menjadi menarik karena pekerja dan pengusaha memiliki perspektif yang berbeda.
Pengusaha, kata dia, secara alamiah menggunakan pendekatan hukum ekonomi. Orientasinya adalah bagaimana produksi dapat berjalan maksimal, biaya ditekan, dan keuntungan diperoleh secara optimal.
Sementara pekerja memiliki perspektif kesejahteraan.
“Pengusaha menggunakan hukum ekonomi, pekerja menggunakan hukum kesejahteraan. Itu berbeda,” katanya.
Perbedaan kepentingan tersebut bukan berarti harus selalu berujung pada konflik.
Justru di sinilah nilai gotong royong menjadi penting. Kepentingan ekonomi perusahaan dan kepentingan kesejahteraan pekerja harus dicari titik temunya.
Menurut Anwar Budiman, kesejahteraan pekerja juga tidak dapat dilepaskan dari kemampuan perusahaan. Karena itu, kesejahteraan harus dibangun melalui keseimbangan antara kemampuan perusahaan untuk tumbuh dan kebutuhan pekerja untuk hidup layak.
“Kalau dihadapi dengan hukum gotong royong, itu akan ketemu,” katanya.
Bukan Sekadar Hubungan Kerja
Anwar Budiman menilai hubungan industrial idealnya tidak berhenti pada relasi antara pekerja dan pengusaha di dalam perusahaan. Ada keluarga pekerja yang ikut menggantungkan kehidupannya pada keberlangsungan perusahaan.
Karena itu, membangun perusahaan yang sehat berarti sekaligus membangun kehidupan pekerja dan keluarganya.
Di titik inilah hubungan industrial membutuhkan lebih dari sekadar aturan. Ia membutuhkan budaya, komunikasi, saling memahami dan kemauan untuk mencari jalan tengah.
Perusahaan membutuhkan pekerja yang sejahtera. Pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat. Dan keduanya membutuhkan semangat gotong royong agar dapat tumbuh bersama.
Sebab, ketika pekerja maju, perusahaan punya tenaga untuk melaju. Ketika perusahaan maju, kesejahteraan pekerja dan keluarganya pun memiliki ruang untuk ikut meningkat.
Bukan siapa menang dan siapa kalah. Dalam hubungan industrial, idealnya semua pulang membawa kebahagiaan. (iB)


























