CIKARANG BARAT – Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meninjau penertiban 19 bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 27–28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (26/10/2026).
Penertiban berlangsung kondusif setelah warga terdampak bersedia membongkar bangunannya secara mandiri melalui pendekatan persuasif dan musyawarah bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/9302/Satpol.PP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Asep mengatakan, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga memperhatikan kondisi warga terdampak. Ia meminta jajarannya membantu mengangkut sisa material bangunan serta memperhatikan kebutuhan warga, termasuk pendidikan anak dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Penertiban ini tidak dipaksakan, tetapi benar-benar atas kesadaran masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Usman dan teman-teman, termasuk Sekjen Ikama, yang sudah membantu sehingga prosesnya berjalan kondusif,” ujar Asep.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban diawali dengan pemberitahuan dan musyawarah bersama warga. Sejumlah warga memilih membongkar bangunannya sendiri agar material yang masih bisa digunakan dapat dimanfaatkan kembali, sedangkan sebagian lainnya meminta bantuan alat berat.
Menurut Surya, sekitar 30 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut dengan melibatkan unsur TNI, Polri, kecamatan, dan pemerintah desa untuk memastikan penertiban berjalan tertib tanpa konflik.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi tanah negara di ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, pemanfaatan kawasan setelah penertiban masih menunggu arahan dari instansi berwenang, mengingat lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyatakan akan membantu penanganan sisa material bangunan agar proses penertiban dapat diselesaikan dengan baik dan tetap memperhatikan kondisi warga terdampak. (iB)






















