Menyadap Presiden, Makarkah?

HUKUM32 BACA

Oleh : Dr. Anwar Budiman, SH, MM*

APAKAH orang yang menyadap Presiden dapat disebut melakukan makar?

Pertanyaan ini terdengar sederhana tetapi jawabannya menentukan nasib seseorang.

Pelaku penyadapan diancam penjara paling lama 10 tahun, sedangkan pelaku makar terhadap Presiden dapat dijatuhi pidana mati.

Jawaban menurut hukum yang berlaku saat ini yakni penyadapan terhadap Presiden sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, bukan makar.

Meski begitu, celah ini tidak boleh dibiarkan.

Negara semestinya memperbaikinya melalui undang-undang bukan melalui tafsir yang dipaksakan.

Mari melihat aturannya.

Pasal 258 KUHP Nasional, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, melarang setiap orang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik.

Pasal ini tidak membedakan korban. Presiden dan warga negara biasa dilindungi dengan ketentuan yang sama.

Pengecualian hanya berlaku bagi mereka yang melaksanakan perintah undang-undang atau perintah jabatan.

Pasal 191 kemudian mempersempitnya yakni makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden harus dilakukan dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Penyadapan tidak memenuhi rumusan tersebut. Penyadapan tidak mengenai nyawa. Penyadapan juga tidak merampas kemerdekaan, sebab merampas kemerdekaan berarti membuat seseorang secara fisik tidak dapat bergerak bebas, seperti penyekapan atau penyanderaan.

Presiden yang disadap tetap bebas bergerak, bahkan sering kali tidak tahu dirinya disadap.

Unsur ketiga memang paling mungkin diperdebatkan. Namun, Presiden yang disadap tetap dapat memerintah dan mengambil keputusan.

*Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Krisnadwipayana

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *