CIKARANG UTARA – Sebanyak sebelas pelajar yang melakukan tawuran di Jl Raya Langkap Lancara Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru berhasil diamankan pihak kepolisian. Mereka merupakan siswa pelajar dari SMK Citra Mutiara dan SMK Al Manar yang berada di Serang Baru.
Sebelas orang pelajar ini diamankan setelah pihak kepolisian mengidentifikasi video yang tersebar di medsos saat tawuran terjadi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pada Senin (21/02) sekitar pukul 13. 00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru, Kanit Reskrim Ipda Agus S mengamankan terduga tawuran pelajar yang melibatkan sekolahan SMK Citra Mutiara dengan SMK Al Manar di wilayah Serang Baru yang Videonya sempat viral di medsos.
Kejadian tersebut berawal pada hari Selasa (15/02) terjadi tawuran antara SMK Citra Mutiara dengan SMK Al Manar di Jalan Raya Kampung Warung Bambu, Kecamatan Cibarusah. Saat itu, SMK Citra Mutiara kalah.
Tak puas, pihak sekolahan Al Manar melakukan tantangan kembali pada hari Rabu (16/02) yang kemudian disepakati untuk melakukan tawuran lagi di Jalan Warung Belut, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru.
“Kemudian kejadian tawuran itulah viral di media sosial,” katanya.
Kapolres menjelaskan, tawuran tersebut dilakukan dengan cara masuk ke Whats up (WA) Bisnis milik siswa atas nama Arya dari SMK Citra Mutiara. Melalui jejaring WA, pelajar SMK Al Manar yang tidak diketahui namanya meminta kepada SMK Citra Mutiara untuk melakukan pencegatan karena SMK Al Manar hendak jalan. Namun tidak direspon hingga kemudian dari sekolahan Al Manar mengajak tawuran saja.
Kapolres memaparkan, tawuran tersebut terjadi di daerah Kecamatan Cibarusah. Pihak sekolah Citra Mutiara mundur dan dianggap kalah. Kemudian, siswa Al Manar selalu mengecek dan meminta untuk tawuran lagi melalui lnstagram milik RH yang dipegang oleh siswa atas nama AD. Dan kemudian sepakat melakukan tawuran pada hari Rabu (16/02) di depan Warung Belut Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
“Dan dalam tawuran tersebut, yang melakukan video adalah ND dan TGH dari sekolahan SMK Gema Nusantara Cibarusah,” tambahnya.
Selanjutnya ia mengatakan, dari sebelas orang pelaku tawuran, dua diantaranya sudah cukup umur untuk diproses secara hukum. Selain itu, barang bukti berupa senjata tajam (Sajam) berupa cerulit berbagai ukuran dan pedang turut diamankan pihak kepolisian.
Kombes Pol Gidion menyebutkan, para pelaku tawuran dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. (IB)



















