oleh

Mahasiswa Geruduk MA dan KY, Buntut Putusan PK Eks Ketua DPRD Jabar Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Bisnis SPBU Yang Dinilai Janggal

-Nasional-73 BACA

JAKARTA – Ratusan massa yang tergabung dalam organ Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) menggelar aksi demontrasi, di Kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Dalam aksinya tersebut mereka menyoroti terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap Majelis Hakim Agung, yang dinilai janggal atas perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis SPBU, yang diketuai Majelis Hakim, Prof Sunarto yang saat ini menjabat sebagai Ketua MA, serta hakim anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi.

Ketua Umum Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras), Rahbar Ayatullah Khomeini menyatakan, bahwa dalam perkara tersebut terdapat kejanggalan dalam putusan PK yang dianggap sangat mencederai rasa keadilan.

Lebih lanjut Rahbar mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung melalui putusan PK membatalkan putusan kasasi sebelumnya yang menghukum terpidana kasus dugaan penipuan bisnis SPBU, Irfan Suryanagara dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 3 UU, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus penipuan dan pencucian bisnis SPBU.

Namun kata dia, dalam putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024, terdakwa yang merupakan Eks Ketua DPRD Jawa Barat tersebut hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tanpa mencantumkan unsur TPPU.

“Keputusan ini dinilai janggal, apalagi dalam proses sebelumnya, Irfan disebut telah mengakui secara terang-terangan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Rahbar dalam keterangan resmi tertulisnya, Selasa (30/9/2025).

Sebagai informasi dari catatan sejumlah media massa, diketahui bahwa terdakwa Irfan Suryanagara kini telah bebas bersyarat pada awal 2025.

Padahal kata Rahbar, jika mengacu pada Pasal 10 Pedoman Etika Profesi Hakim yang mengatur bahwa Hakim harus menjunjung tinggi profesionalisme dan menghindari kekeliruan dalam membuat keputusan, serta tidak boleh mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa.

“Pasal 10.4 secara tegas menyatakan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam putusan atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa. Dalam kasus ini, kami melihat adanya indikasi kuat bahwa Majelis Hakim PK telah menyimpang dari prinsip tersebut,” kata Rahbar.

Lebih lanjut Rahbar juga menilai bahwa adanya dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses peradilan kasus tersebut. Diketahui, adik kandung terpidana, Andhika Rahman pernah menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian Mahkamah Agung yang dinilai bisa menimbulkan konflik atau pengaruh tidak patut dalam proses peradilan.

Maka dengan itu menurutnya, putusan PK tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

“Korban mengalami kerugian besar, bahkan istri pelaku kini tengah mengajukan PK k-2. Sementara dugaan kejahatan yang dilakukan belum sepenuhnya selesai dan masih memberi tekanan kepada korban. Ini sangat menyakitkan bagi pencari keadilan,”tegasnya.

Untuk itu mereka mendesak pihak-pihak terkait diantaranya Komisi Yudisial, Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Bidang Hukum, Sufmi Dasco Ahmad untuk segera mengambil langkah-langkah pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini. Termasuk Komisi Yudisial memeriksa dan menindak hakim yang terlibat.

“Kami harap DPR RI menggunakan kewenangannya untuk mencopot pejabat yang dipilih jika terbukti melanggar hukum, termasuk meminta Putusan PK, Irfan Suryanagara dibatalkan. Dan kembali diberlakukan Putusan Kasasi Nomor 565 K/Pid/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Rahbar. (ris)

Demo Mahasiswa: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalamorgan Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan aksi demontrasi, di Kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (30/9/2025). indexbekasi/ris

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed