CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD menyepakati hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD. Dalam pembahasan tersebut, ketepatan waktu penyusunan anggaran dan optimalisasi penyerapan menjadi catatan untuk perbaikan ke depan.
Kesepakatan itu ditandatangani di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (19/10/2026).
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan hasil evaluasi tersebut menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah, terutama dalam mempersiapkan tahapan perencanaan dan pembahasan anggaran agar tidak terlambat.
“Ke depannya kita jangan sampai injury time. Waktunya harus dipersiapkan lebih baik, sehingga semua tahapan bisa berjalan sesuai jadwal dan anggaran yang sudah direncanakan dapat terserap secara optimal,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi juga memuat penyesuaian nilai pendapatan daerah dari sekitar Rp7,8 triliun menjadi Rp7,7 triliun. Penyesuaian tersebut, menurutnya, berkaitan antara lain dengan koreksi anggaran sekitar Rp168,9 miliar yang tidak dapat diserap.
“Dari Rp7,8 triliun berkurang menjadi Rp7,7 triliun karena ada sekitar Rp168 miliar yang tidak terserap. Ini menjadi catatan bagi kita untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran ke depan,” katanya.
Asep menegaskan, Pemkab Bekasi akan memperkuat koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris Daerah, dan DPRD sejak awal proses pembahasan. Langkah tersebut dilakukan agar tahapan administrasi, pembahasan, hingga penetapan anggaran dapat berjalan sesuai jadwal.
“Kita akan terus berkomunikasi dengan pimpinan DPRD dan memperkuat koordinasi tim TAPD. Ke depan, semuanya harus dipersiapkan lebih matang agar pembahasan tidak lagi mepet dengan batas waktu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan ketepatan jadwal pembahasan anggaran menjadi evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, pembahasan APBD maupun perubahan APBD perlu dilakukan lebih awal agar pelaksanaan program pembangunan memiliki waktu yang memadai.
“Ini menjadi evaluasi bersama. Tahapan yang sudah ditentukan dalam pembahasan APBD ke depan harus lebih disesuaikan agar proses pembangunan mempunyai waktu yang lebih panjang,” kata Ade.
Ia menambahkan, DPRD telah beberapa kali menyampaikan surat agar pembahasan anggaran dimulai lebih awal, termasuk pada Juli. Dengan jadwal yang lebih terencana, pembahasan diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak terkendala keterbatasan waktu.
“Harapan kami, pembahasan bisa dilakukan mulai Juli. Kalau tahapan itu berjalan sesuai jadwal, pada akhir Agustus sudah bisa dilakukan distribusi, sehingga daerah memiliki waktu lebih banyak untuk melaksanakan program pembangunan,” ujarnya.
Asep berharap hasil evaluasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kedisiplinan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran. Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga keberlangsungan program prioritas dan pelayanan publik agar tidak terganggu.
“Yang terpenting, program kerja tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kita jadikan evaluasi ini sebagai pembelajaran agar ke depan perencanaan lebih baik dan pelaksanaan pembangunan bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (iB)

















