CIKARANG PUSAT – Asosiasi Praktisi Human Resouce Indonesia (ASPHRI) menilai perjuangan buruh menuntut ada kenaikan upah 5-7 persen wajar. Diharapkan Gubernur Jabar bisa memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi keinginan para pekerja untuk menaikan upah di tahun 2022.
“Aspirasi para pekerja itu sudah sangat luar biasa, hampir semua Kabupaten/kota di Jabar menuntut ada kenaikan upah cukup signifikan antara 5-7 persen, saya berharap Gubernur bisa memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi keinginan dari para pekerja,” ujar Ketum ASPHRI, Yosminaldi pada Selasa (30/11).
Yos-begitu sapaan akrabnya-menilai Gubernur Jawa Barat tidak kaku dalam menyikapi tuntutan buruh akan kenaikan upah. Apalagi kenaikan upah mengacu kepada aturan yang telah dibuat.
“Aturan itu kan dibuat manusia, kita harus realistis, realitasnya didepan mata para pekerja itu semua hampir menuntut, untuk kepentingan hubungan industrial yang baik, Gubernur bisa memperhatikan mneyerapa aspirasi pekerja,” katanya.
Meski begitu, Yos menegaskan, permintaan Gubernur untuk mempertimbangkan aspirasi para buruh bukan berarti ASPHRI pro terhadap para pekerja. Namun, lebih mengedepankan agar terciptanya hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha yang lebih baik lagi kedepannya.
“Kita bukan mengatkaan pro ke pekeraja, kita lihat realisasi yang ada, sekarang kenaikan 1 persen sama saja tidak ada kenaikan, mereka menuntut ada perbaikna dan kerja keras mereka sebab kebutuhan juga pada naik,” tandasnya. (IB)



















