KOTA BEKASI – Usai disegelnya Holywings Forest yang berada di kawasan Summarecon Kota Bekasi, Komisi I DPRD Kota Bekasi melakukan pemanggilan terhadap Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pihak Management Holywings Forest Bekasi, Kamis, (30/6).
Dalam kesempatannya tersebut Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mengatakan pemanggilan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi titik akhir dari permasalahan perizinan Holywings, serta sekaligus pintu masuk untuk pengawasan usaha sejenis.
“ Izin memang sudah lengkap, namun pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Holywings sudah menyepakati penutupannya. Terlebih, pada sistem OSS (Online Submission Sistem) menjadi keterbatasan DPMPTSP Kota Bekasi untuk mengetahui mana saja lokasi yang sudah mengantongi izin, karena langsung masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanpa diketahui Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Terlebih, lanjut Faisal. Hal tersebut menjadi permasalahan utama, dimana Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi tidak memiliki akses untuk mengetahui langsung sudah terverifikasi atau belum.
“Akan tetapi dari pihak DPMPTSP Kota Bekasi harus melakukan pengawasan dan monitoring wilayah dalam mensosialisasikan setiap investasi yang ada di Kota Bekasi, untuk wajib melakukan verifikasi data secara update,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra mengaku pihaknya memiliki keterbatasan dalam memantau izin OSS yang sudah atau belum terverifikasi.
“Kita tidak bisa mengakses jika bukan kewenangan dan kami hanya bisa memantau sistem mana saja yang sudah terverifikasi. Kami berharap kepada seluruh investasi yang sudah masuk maupun akan masuk ke dalam Kota Bekasi wajib membuat izin OSS dan melaporkan kepada DPMPTSP Kota Bekasi sebagai pendataan dan pengawasan wilayah,” Tukasnya.
Editor : Risky Andrianto
Foto : Istimewa (int)



















