Kuda Hitam Dalam Persaingan Sempit Pemilu 2024

POLITIK1,924 BACA

News In-depth

“Banyak anak bangsa yang pantas menjadi pemimpin di negeri ini. Namun, semua pupus jika sistem pemilihan hanya mengakomodir mereka yang terafiliasi parpol. Apalagi, sistem memungkinkan lahirnya oligarki pebisnis dan politisi.”

Peluang kuda hitam –jauh dari daftar nama-nama politisi yang selama ini beredar– semakin kecil dapat muncul menjadi kandidat di Pilpres 2024. Mereka terganjal politik ambang batas yang tidak mungkin direvisi, lantaran DPR dan Jokowi sudah sama-sama seiya sekata.

Ambang batas bukannya berhenti menjadi polemik, sejumlah politisi masih bersuara bahwa ketentuan ini cukup berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Bahkan, saat ini Refly Harun bersama Ferry Juliantono baru-baru ini melakukan permohonan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini bukan yang pertama, bahkan sudah yang ke-14 kali dilakukan sejumlah kalangan. Hasilnya, MK tetap tidak bergeming: TIDAK ADA REVISI.

Ada beberapa argumen utama dari para politisi yang dapat dihimpun dari berbagai media terhadap status ambang batas.

  1.  Menolak direvisi diantara yang menolak diantaranya yakni Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto mengatakan “Kalau itu (ambang batas) nol persen, siapa pun bisa mencalonkan presiden. Kalau semua bisa mencalonkan presiden betapa gaduhnya republik ini, itu satu. Iya toh. Wong sampeyan bisa mencalonkan presiden kok, maka (usulan 0%) itu [bisa bikin] gaduh,” tutur Bambang seperti dikutip SINDOnews, Jumat (12/6/2020).
  2. Sepakat direvisi. Diantara yang sepakat diantaranya yakni Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengusulkan agar ambang batas pencalonan pasangan capres dan cawapres diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen kepemilikan kursi DPR. Bila diturunkan, ia menilai pasangan capres dan cawapres yang berlaga di Pilpres 2024 mendatang tak hanya dua pasang.
  3. Menolak direvisi dengan catatan. Diantaranya yakni Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan ” yang jadi masalah sekarang apa mungkin kita melakukan perubahan ini? Saya melihat ada pelebaran isu dari sebelah kanan ada isu 3 periode atau perpanjangan masa jabatan presiden 2-3 tahun, kemudian sebelah kiri muncul isu presidential threshold 0 persen menjelang 2024, atau isu calon independen karena ada agenda yang menunggangi,” ujar Jimly, dalam webinar Tribun Series : PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidential, dikutip dari Tribunnews.com Selasa (16/11/2021). Jimly merasa isu-isu ini mengganggu proses jalannya amandemen terbatas untuk mewujudkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Apalagi dalam waktu dekat perubahan UUD ini sudah harus diputuskan, tepatnya pada tahun 2023 awal. “Karena PPHN-nya harus sudah ditetapkan awal tahun 2024 untuk merumuskan PPHN periode 2025-2045 menuju Indonesia Emas,” kata dia
  4.  Sepakat direvisi dengan catatan. Diantaranya yakni Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Anwar Havid mendukung desakan sejumlah pihak yang meminta agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT) bisa diturunkan hingga 0 persen. “Partai Demokrat sebetulnya tidak juga dalam konsisten harus nol persen, tapi setidaknya ada pengurangan dari itu,” kata Anwar kepada wartawan,dikutip dari sindonews.com Rabu (8/12/2021).”Sehingga di 2024 kita bisa benar-benar pesta demokrasi di mana ditampilkan banyak pemimpin, banyak partai yang bisa mengajukan calon sehingga rakyat punya alternatif,” ujarnya.

Diantara yang paling lantang, adalah La Nyalla Mattaliti, karena ia tengah memperjuangkan status DPD agar memiliki hak menentukan. Ia adalah figur yang cukup kredibel untuk mengkritisi ketentuan ambang batas.

Sepak terjang dia dalam menyuarakan hal itu bisa dilihat sejak ia menjabat sebagai ketua DPD periode 2019-2024.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut ada sebuah kelakar di tengah-tengah masyarakat, wajah dan perjalanan legislasi nasional bangsa ini hanya ditentukan oleh sembilan orang ketua umum partai politik yang memiliki kursi di Senayan. Menurut LaNyalla, kelakar tersebut bukannya tidak beralasan.

Menghadapi Pemilu 2004, jumlah parpol yang dibentuk semakin banyak. Ada sekitar lebih dari 200 parpol yang berdiri. Dari jumlah parpol sebanyak itu hanya 50 parpol yang memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dan hanya 24 parpol yang ikut Pemilu 2004. Pada Pemilu 2009, jumlah parpol yang dibentuk sekitar 132 partai dan sekitar 22 partai politik lolos verifikasi, sehingga dapat ikut pemilu ditambah dengan 16 partai poitik, yang terdiri atas 7 partai politik yang lolos Electoral Threshold 3 persen dan 9 partai politik yang mendapat kursi di DPR.

Jumlah partai politik peserta Pemilu 2009 semuanya menjadi 38 partai di tingkat nasional dan 6 partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam.

LaNyalla menambahkan ada tiga pertanyaan mendasar yang harus dijawab dengan jujur terkait ambang batas atau presidential threshold dalam pencalonan pasangan capres dan cawapres pada pemilihan presiden (Pilpres) untuk yang pertama, apakah Presidential Threshold sesuai dengan Konstitusi. Jawabnya adalah tidak. Menurutnya, ini bukan hanya jawaban dari dirinya, namun dari semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama. Karena memang tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden. Sementara yang ada adalah ambang batas keterpilihan pasangan capres dan cawapres.

Lantas atas pertanyaan kedua. Apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan keinganan masyarakat. Terutama menyangkut presidential threshold. Faktanya, presidential threshold mengerdilkan potensi bangsa. Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik.

“Belum lagi jika kita lihat dari sisi partai politik sendiri. Setiap partai politik pasti bertujuan mengusung kadernya untuk menjadi calon pemimpin bangsa. Karena memang itulah hakikat lahirnya partai politik. Untuk mengusung kadernya sebagai pemimpin nasional,” katanya.

Lalu atas pertanyaan ketiga, apakah presidential threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensiil dan demokrasi atau justru sebaliknya, memperlemah. Menurutnya, kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensiil, agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru secara teori dan praktek, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah.

“Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih,” ujarnya.

Akibatnya, yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan partai politik melalui fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah. Termasuk terhadap Perppu atau calon-calon pejabat Negara yang dikehendaki pemerintah.

Tidak heran, bila sejumlah lembaga internasional menyatakan bahwa indeks demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. Jadi kalau ditimbang dari sisi manfaat dan mudarat-nya, presidential thresholod ini penuh dengan mudarat.

“Bagaimana kita melihat pembelahan yang terjadi di masyarakat. Antar kelompok berseteru dan selalu melakukan Anti-Thesa atas output pesan yang dihasilkan baik dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan Vis-a-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat Anti-Thesa, untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/11/2021).

Hal itu diperparah dengan semangat antar kelompok untuk selalu melakukan antitesa atas output pesan yang dihasilkan. Apakah itu dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Ditambah lagi dengan pola komunikasi elit politik yang juga mengedepankan kegaduhan. Sehingga semakin lengkap pembelahan yang terjadi di masyarakat.

LaNyalla juga mengkritisi berbagai kegaduhan nasional, aksi saling melakukan persekusi, dan saling melaporkan ke ranah hukum kerap muncul tiap kali pemilu. Belum lagi aksi sweeping bendera, sweeping forum diskusi dan lain-lain, yang sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi.

Jika aturan ambang batas berubah, maka semua kampanye yang dilakukan oleh para politisi saat ini benar-benar bermanfaat. Karena, mereka sebagai anak bangsa mempunyai level of playing field yang sama untuk memperjuangkan potensinya menjadi RI 1. Jika tidak berubah, maka, seperti Ganjar Pranowo, jika ia tidak diakomodir oleh PDIP, ia hanya akan menjadi ‘cacing’ di Jawa Tengah.

Hal yang sama juga terjadi pada Ridwan Kamil, ia berpeluang jadi ‘cacing’ Jawa Barat. Bisa juga itu terjadi pada Anies Baswedan dan Khofifah Indar Parawansa, hanya menjadi cacing di daerahnya.

Lain halnya dengan Erick Thohir, Sandiaga Uno, Sri Mulyani, Tri Risma Harini, Ridwan Kamil, Khofifah Indar Parawansa, Gatot Nurmantyo, ia walaupun belum mendapat kejelasan tiket capres-cawapres masih dapat melakukan manuver politik di tingkat nasional.

Dosen Ilmu Pemerintahan dan Tata Kelola Pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Bambang Eka Cahya Widodo menilai dalam hal ini tidak ada yang mengatur dalam kontestasi posisi jabatan seorang figur di luar Parpol jika ingin memanfaatkan jabatannya untuk maju sebagai Capres atau Cawapres.

Namun jika dihadapkan dengan popularitas pesaing figur lain menurut lembaga survey, ia mengatakan hal tersebut tidak bisa menjadi jaminan untuk meyakinkan masyarakat.

“Agar memilih salah satu kandidat figur Capres atau Cawpres karena situasi Lembaga survey politik saat ini belum ada yang dinilai independen dengan terbukti selalu berubah yang berkesan tergantung pesanan dari kelompok tertentu,” katanya.

Meski penilaian lembaga survey itu penting hal itu juga menjadi perhatian dan tantangan bagi Parpol jika masing masing Parpol yang memiliki mekanisme tersendiri untuk menyaring figur unggulan. Seperti yang dialami Jokowi, ia unggul dari sekian banyak kader di PDIP.

Jika ambang batas yang begitu ketat tetap berlaku di 2024, kaderisasi kepemimpinan nasional hanya akan bergulir secara tertutup di internal partai politik. (*)

 

 

Penulis  : Risky Andrianto

Sumber, Editor & Desain : kuatbaca.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *