KOTA BEKASI – Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi diwarnai hujan interupsi dari salah satu peserta rapat, anggota DPRD Kota Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi saat sebelum dimulainya rapat Paripurna yang mengagendakan Pembukaan Masa Sidang II Serta Pembahasan Agenda Kerja TA 2022, di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (13/6).
Hal itu bermula lantaran Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN, Agus Rohadi menyatakan kekecewaan dihadapan peserta rapat kepada Pimpinan DPRD.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi mengatakan kekecewaan itu lantaran sikap ambigu pimpinan dewan yang acuh terhadap surat pengunduran keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Fraksinya.
Kekecewaan itu dilontarkan Agus Rohadi pada pembukaan Paripurna DPRD Kota Bekasi yang berlangsung, Senin (13/6).
“Izin pimpinan, saya Agus Rohadi Ketua Fraksi PAN, kembali mempertanyakan usulan pengunduran diri anggota kami dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sampai kapan keputusan tersebut, kami sudah lama menunggu keputusan,” tegas Agus menghujani interupsi pertanyaan disela pembukaan paripurna.
Lanjut Agus menjelaskan pihaknya tengah menanti jawaban pimpinan DPRD. Belakangan, surat pengunduran dilayangkan sejak 27 Mei 2022. Namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai disetujui atau tidaknya pengunduran tersebut.
“Sampai detik ini, pimpinan DPRD tidak memberikan sikap apapun dan tidak memberitahukan kami. Seharusnya ini sudah ditanggapi dari dulu. Tapi sampai paripurna sekarang belum juga ada informasi kepada kami,” tegasnya saat menyebut Pimpinan Dewan ambigu.
“Pimpinan jangan ambigu, jangan tarik ulur, kapan akan selesainya. Putuskan saja sekarang,” desak Agus sambil menegaskan, Fraksinya enggan bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan dalam penyelenggaraan AKD sejak surat pengunduran disampaikan.
“Apabila dikemudian hari ternyata ada hal-hal yang diluar ketentuan. Maka per tanggal 27 Mei 2022, Fraksi PAN tidak akan bertanggung jawab. Terutama Sekretaris Komisi III, dan Wakil Ketua Badan Kehormatan,” pungkasnya.
Senada, interupsi juga dilontarkan oleh Ketua Fraksi Demokrat, Arwis Sembiring merespon sikap Fraksi PAN. Kata Arwis, Badan Musyawarah (Banmus) sudah membahas mengenai surat tersebut. Namun pihaknya juga tidak mengetahui tindak lanjut dari pimpinan DPRD.
“Sebetulnya sudah dibahas di Banmus, namun belum ada tindak lanjut oleh pimpinan. Kita kan rapat ada aturan, seharusnya disampaikan kepada lembaga yang menyampaikan surat. Secara administrasi Fraksi PAN bersurat dan seharusnya dibalas dengan surat,” ujar Arwis.
Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Bambang Sutopo yang memimpin paripurna sempat gagap menanggapi pertanyaan dan desakan kedua fraksi. Dia berkilah akan menindaklanjuti usulan Fraksi PAN.
“Mengenai surat kita pastikan pada paripurna yang akan datang diagendakan. Kita patuh pada regulasi yang ada,” katanya secara eksplisit tindaklanjut pembahasan dilakukan Kamis lusa.
“Akan kita tindaklanjuti pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2022,” tandasnya.
Terpisah Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya menjelaskan terkait tindak lanjut surat pengunduran diri sebagai Anggota Kelengkapan Dewan (AKD) yang diajukan oleh Fraksi PAN pihaknya telah memproses surat tesebut yang selanjutnya telah diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi.
“ Iya surat pengunduran diri AKD yang diajukan oleh Fraksi PAN sudah kita proses dan sudah diserahkan kepada Pimpinan Dewan, dan kini selanjutnya tindak lanjutnya ada di Pimpinan Dewan.” Kata Hanan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Senin (13/6).
Namun pihaknya berkilah jika surat pengunduran diri tersebut belum ditindak lanjuti dan masih ada ditangannya, ia mengatakan bahwa Fraksi PAN telah dua kali melayangkan surat pengunduran diri tesebut.
“ Iya jika yang surat lama sudah kami proses namun ada juga surat yang baru masuk, tetapi itu masih ada di Pimpinan Dewan, kami belum mengetahui nanti akan kita lihat dahulu surat yang barunya tunggu hingga Disposisi suratnya dari Pak Ketua Dewan. “ tukasnya
Editor : Risky Andrianto



















