News In-depth
KOTA BEKASI – Jagat tanah air kembali dikejutkan dengan peristiwa kecelakaan maut di Jalan Alternatif Transyogi, Cibubur, Kota Bekasi pada Senin (18/7). Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, kecelakaan itu bermula saat sebuah truk

bermuatan tangki bbm melintas di jalan agak sedikit menurun tepat di depan gedung Mitra 10 arah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kemudian truk tangki bbm milik Pertamina tersebut diduga mengalami rem blong lantas menabrak sejumlah kendaraan yang tengah berhenti di traffic light (lampu merah) persimpangan Citra Grand Cibubur CBD, Kota Bekasi.
Saksi menjelaskan truk tangki muatan bbm itu sebelum menabrak sejumlah pengendara di traffick light, sempat menabrak mobil sebelum kemudian pindah ke lajur kiri dan menabrak sejumlah pengendara motor . Karena saat itu kondisi kendaraan tengah mengalami kepadatan terlebih konstur jalan agak menurun, akhirnya tak terhindarkan truk menabrak dari segala arah kepada pengendara yang berhenti.
Menurut warga setempat kejadian kecelakaan juga kerap terjadi di tempat lokasi yang sama. Sejak Januari 2022 hingga saat ini sudah terjadi dua kali kecelakaan di Jalan Alternatif, Transyogi, Cibubur. Dimana tempat kejadiannya tidak jauh dari lokasi kecelakaan maut truk BBM yakni di sekitar persimpangan Traffick Light Citra Grand Cibubur CBD.
Berdasarkan data Unit Sat Lantas Polresta Metro Bekasi pada peristiwa na’as tersebut mengakibatkan 10 orang pengendara meninggal dunia.
Menurut Kasatlantas Polresta Metro Bekasi AKBP Agung Pitoyo pengendara meninggal dunia atas peristiwa itu sebanyak 10 orang dan seluruh jenazah dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta.
“ Korban meninggal dunia ada 10 orang saat ini masih berada di RS Polri dan dari delapan orang yang meninggal dunia itu sudah diambil oleh pihak keluarga, sisanya masih ada dua jenazah belum diambil keluarga, “ kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (19/7).
Lanjut dia menyebutkan pada peristiwa kecelakaan maut itu sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaaan mendalam serta akan mengambil langkah evaluasi. guna mengamati lebih seksama keadaan di tempat kejadian kecelakaan.
“ iya kita akan terus evaluasi masalah keadaan jalan yang disana, terutama juga terkait keberadaan traffick light atau lampu merah, sekarang kami bersama tim juga masih disana, “ terangnya
Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Dit Lantas Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka yakni dari sopir truk muatan bbm Pertamina.
“Sopirnya saja yang jadi tersangka, kernetnya kan saksi, sopir truk dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 310 (UU LLAJ) karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia,” imbuh Latif, seperti dikutip melalui laman portal Detikcom, Rabu (20/7).
Namun tidak sampai disitu selain pemeriksaan dilakukan Sat Lantas Polri, proses pemeriksaan juga tengah dilakukan pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dengan menginvestivigasi menyeluruh di lokasi Jalan Transyogi Cibubur, Kota Bekasi sejak Selasa (20/7).
Dalam keterangannya Pihak KNKT mengaku belum dapat menyimpulkan hasil dari proses investivigasi kecelakaan maut tersebut karena masih diperlukan analisa penyebab kecelakaan dan bersifat kualitatif. Namun pihaknya menegaskan hasil investivigasi kecelakaan maut tersebut akan keluar secepatnya dalam waktu satu atau dua hari mendatang.
”Ada yang menyatakan rem blong, turunan panjang, di sini sering terjadi kecelakaan, ada yang bilang traffic light. Itu yang nanti kita analisa, kita hitung, detail, sehingga secara saintifik bisa menjelaskan bagaimana kecelakaan ini terjadi,” kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan seperti dikutip melalui laman sindonews.com, Selasa (19/7).
Menurut Pengamat Transportasi Azas Tigor dalam hal ini pihaknya menyoroti dari sisi standarisasi pengoperasian dan kelayakan kendaraan truk bermuatan bbm yang mengalami kecelakaan merenggut belasan korban tersebut.
Lanjut ia menilai bahwa pada dasarnya pengoperasian dan uji kelayakan kendaraan truk tangki bermuatan bbm itu yakni memiliki standarisasi berbeda dari pada kendaraan angkutan biasa karena mengangkut muatan bahan berbahaya mudah terbakar.
“ Sebab kendaraan truk tangki muatan bbm itu mengangkut bahan yang mudah terbakar jadi dia punya standarnya jauh lebih ketat dari pada standar kendaraan angkutan pada umumnya dan itu ada aturannya, “ jelas azas saat dihubungi melalui telepon selularnya oleh tim redaksi indexbekasi.com, Rabu (20/7).
Bang Tigor biasa akrab disapa juga menekankan kepada pihak perusahaan pelaksana operasional truk bbm tersebut agar tak sembarangan melakukan pengoperasian kendaraan yang mengangkut bbm. Karena kendaraan itu memiliki spesifikasi standar yang lebih khusus serta lebih ketat dibandingkan kendaraan pengangkut logistik lainnya.
Lanjut kata dia terlebih pengoperasian kendaraan truk muatan bbm seperti itu seharusnya tidak boleh sembarangan melintasi jalan umum pada umumnya bahkan pada saat diwaktu tertentu.
“ Iya jadi memang ini harus lebih diawasi lagi lebih ketat mengenai pengoperasian kendaraan yang mengangkut bbm atau sejenisnya, apa lagi kendaraan tersebut melintasi di jalan jalan umum pada saat jam padat kendaraan. Terlebih setiap jalan juga sudah memiliki standarnya masing masing bahkan sudah ada aturannya jam berapa kendaraan tertentu harus lewat, “ tandasnya
Azas Tigor mengatakan adanya kecelakaan maut seperti ini dapat dijadikan pelajaran bahkan kerap terulang karena salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya kepengawasan pihak berwenang terutama mengenai standarisasi pengoperasian serta kelayakan kendaraan truk angkutan bbm.
“ Mengenai standarisasi itu kan sebenarnya sudah diatur melalui undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam hal ini kan sudah jelas mengatur standarisasi kelayakan kendaraannya seperti apa, standarisasi jam operasional kendaraannya seperti apa, dan standar penggunaan jalannya yang dilintasi seperti apa, karena itu semua untuk masalah keselamatan, “ terangnya
Ia menilai dengan adanya peristiwa kecelakaan maut seperti ini tidak terlepas dari aturan yang dilanggar akibat lemahnya kepengawasan pihak aparatur. Sehingga wajar kejadian kecelakaan di lokasi kejadian kerap terulang, bahkan belum lama ini kecelakaan maut serupa terjadi juga di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur yang mengakibatkan 21 orang meninggal dunia.
Lanjut kata dia kendati petugas Kepolisian telah menetapkan tersangka kepada sopir truk muatan bbm, pihaknya berharap agar aparat hukum turut memeriksa pemilik atau manajemen perusahaan operasional kendaraan truk muatan bbm Pertamina tersebut beserta pihak terkait lainnya.
“ Jangan hanya sopir dan kernet saja yang telah ditetapkan tersangka, sopir dan kernet kan pada dasarnya hanya pekerja cuma bawa kendaraan. Bahkan semestinya pemilik perusahaan kendaraan truk dan pihak Pertamina itu juga harus ikut diperiksa dan bertanggung jawab, mungkin bisa saja ditetapkan tersangka juga karena kelalainnya, “ tegas Tigor
Selain itu menurut pantauan tim indexbekasi.com dalam hal ini warga net ikut menanggapi atas peristiwa kecelakaan tersebut dengan munculnya sebuah petisi “ Tutup lampu merah perempatan CBD Transyogi Cibubur-Cileungsi “ yang berawal dari postingan atas nama Umi N dengan bertuliskan sebagai berikut
” Saat ini di jalan transyogie sedang ada pembangunan project CBD sebrang Citra Grand, dengan adanya project tersebut dibuat lampu merah untuk keluar masuk kendaraan dari CBD, padahal kontur jalanan tersebut adalah turunan baik dari arah Jakarta maupun cileungsi. Sesuai dugaan lampu merah tersebut sudah memakan korban, hari ini terjadi tabrakan yang memakan korban, kendaraan yang berhenti karena lampu merah dihantam oleh truk dari arah belakang karena turunan, apakah karena mengakomodir pembangunan proyek mengabaikan keselamatan pengguna jalan? ”
Berdasarkan laman change.org tercatat hingga berita ini diturunkan pada Kamis (21/7/2022) petisi tersebut telah mencapai 36.761 tanda tangan persetujuan.
Dikutip indexbekasi, dari situs Dishub Kota Bekasi, sejak 25 Januari 2022 lalu Dishub Kota Bekasi menginformasikan kepada seluruh warga adanya rencana pengoperasian Simpang Baru Kawasan Perumahan Citra Grand Cibubur CBD, guna membuka akses jalan baru yang dapat dilalui oleh kendaraan umum yang menghubungkan antara jalan alternatif Cibubur-Cileungsi dengan Jalan Cibubur CBD dan Jalan Lurah Namat (Jatirangga)
“Hal ini menindaklanjuti surat dari PT Ciputra Nugraha Internasional Nomor 004/LP/CGCC/EN/I/22 Tanggal 13 Januari 2022 tentang Permohonan Pengaktifan Instalasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Traffic Light), serta untuk optimalisasi aksebilitas maka dibuat simpang baru di depan kawasan Perumahan Citra Grand Cibubur CBD dengan membuka median tengah dan pengaturan simpang menggunakan traffic light,” bunyi pernyataan resmi Dishub Kota Bekasi.
Pengamat Transportasi Azas Tigor kembali menambahkan mengenai keberadaan rambu lalu lintas traffic light atau lampu merah yang berdiri di persimpangan konstur jalan menurun seperti di lokasi kecelakaan Jalan Transyogi, Cibubur.
Menurutnya pendirian traffic light atau lampu merah baru itu hanya dapat dibangun atau berdiri jika Pemerintah Daerah setempat telah menerima kelengkapan dokumen Analisis Dampak (Amdal) Lalu lintas. Dalam hal ini yakni Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Kepolisian Sat Lantas. Sekalipun untuk kepentingan pembangunan kawasan perumahan tetap harus memenuhi pesyaratan amdal lalin dahulu.
“ Iya untuk mendirikan sebuah rambu rambu traffic light atau lampu merah di jalan itu tak bisa sembarangan, harus memenuhi kelengkapan amdal lalu lintasnya terlebih dahulu. Perencanaan gambarnya harus diatur terlebih dahulu, menyesuaikan jarak luas jalannya juga diatur, ” tandasnya
Tigor menegaskan bahwa Andalalin sendiri memiliki standarnya. Terlebih perencanaan pendirian Traffic Light berada di Jalan Nasional.
” Jadi tidak boleh sembarangan membuatnya, kriteria persyaratan andalalin sebagaimana telah diatur persetujuannya melalui UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “ tandasnya
Editor : Risky Andrianto
Foto : indexbekasi.com



















