Serikat Minta BPJS TK Bikin Regulasi Lindungi Karyawan Yang Sedang Proses PHK

EKBIS2,499 BACA

CIKARANG PUSAT – Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, M. Nurfahroji menyayangkan, sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) belum mengeluarkan regulasi terkait pekerja yang sedang dalam proses PHK. Regulasi tersebut penting agar memperjelas nasib dan tidak merugikan pekerja yang tengah menjalani proses PHK.

“Imbasnya ketika buruh sedang proses PHK, yang seharusnya haknya masih dibayarkan oleh pengusaha, tetapi jika perusahaan sudah tak membayarkan BPJS Ketenagakerjaanya maka dinonaktifkan,” ujar M. Nurfahroji pada Rabu (20/07).

Sementara itu, di BPJS Kesehatan sudah keluar regulasinya dengan Perban 05 tahun 2020, pengganti Perban 06 tahun 2018 tentang administrasi program BPJS Kesehatan. Padahal, peserta BPJS Ketenagakerjaan pun sama penting dibuat regulasi serupa.

Nurfahroji mencontohkan, setiap buruh di Kabupaten Bekasi yang tengah menjalani proses PHK melalui proses Pengadilan di Bandung.

“Jika dalam proses perjalananya menuju ke Bandung, misalnya terjadi kecelakaan, seharusnya masuk dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi  jika sudah dinonaktifkan kepesertaanya, jadi tidak ada jaminan,” jelasnya.

Nurfahroji berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti jejak BPJS Kesehatan untuk membuat regulasi yang sama, yaitu mengatur karyawan yang tengah menjalani proses PHK agar tetapi dalam lindungan BPJS Ketenagkerjaan.

“Ya kami berharap agar segera dibuat regulasi yang sama agar dari karyawan atau buruh tetap masuk dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan saat menjalani proses PHK, sampai PHK itu selesai,” tandasnya. (IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *