KARAWANG – Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Dr. Anwar Budiman, SH, MH road show seminar hukum ketenagkerjaan di karawang pada Selasa (20/09). Acara yang digelar di hotel Mercure Karawang itu pun mendapat sambuatan baik dari para human resource perusahaan.
Dosen di kampus Krisnadwipayana itu mengatakan, road show tersebut untuk memberikan pemahaman kepada HRD, yang selama ini sering gamang bertindak sebagai pelaku HRD terkait dengan UU Keternagkerjaan, UU 13 masih berlaku sebagian, dan UU Ciptakerja.

“Ya kan ketika HRD ingin menyikapi masalah ketenagakerjaan di perusahaan tempatnya bekerja, itu kan harus sesuai prosedur dan ada perutaran serta perundang-undangan yang harus dipatuhi,” ujar Dr. Anwar Budiman.
Para HRD perusahaan juga terlihat begitu antusias mengikuti seminar ketenagakerjaan tersebut. Bahkan, kondisi itu terlihat saat sesi tanya jawab seputar persoalan yang dihadapi para HRD ketika menghadapi persoalan hubungan industrial baik dengan karyawan ataupaun dengan tenga kerja kontrak.
Menurutnya, masih banyak HRD dan pekerja yang belum memahami tentang UU Ketenagkerjaan. Bahkan termasuk UU Ciptakerja yang dianggap sudah tak berlaku.

Padahal, dari hasil uji formil UU Ciptakerja masih berlaku selama dua tahun kedepan. “ Dan selama itu, pemerintah dimintau untuk melakukan perbaikan peraturan di UU Ciptakerja,” tambahnya.
Dr. Anwar menilai UU Ciptakerja banyak mendegradasi hal-hal yang bermanfaat untuk para pekerja. Misalnya adanya harapan-harapan untuk pemberian pesangon setelah karyawan PHK.
“Nah harapan-harapan itu didegradasi oleh UU No.11 tahun 2020 Ciptakerja, sehingga pesangon lebih rendah, bahkan efisiensi pekerja untuk mencegah terjadi kerugian itu bisa dilakukan PHK,” paparnya. Dengan begitu, bagi Dr. Anwar, UU Ciptakerja sejatinya lebih rendah dibanding UU No.13 tahun 2003. (IB)



















