KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi III, Ahmad Faisal mengimbau kepada lembaga Eksekutif Pemerintah Kota Bekasi segera menerapkan sistem jemput bola atau mendatangi langsung para wajib pajak. Hal tersebut dilakukan karena menyusul masih banyaknya temuan di lapangan para wajib pajak yang tidak taat melaksanakan pembayaran pajak maupun kelengkapan dokumen administrasi.
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi, Ahmad Faisal pihaknya dalam hal ini menekankan tidak alergi dengan adanya perkembangan investasi yang begitu pesat di Kota Bekasi. Namun kata dia ada beberapa aspek yang penting diperhatikan kedepan terutama mengenai aturan main, dalam hal ini yakni seperti aturan kelengkapan dokumen sesuai peruntukannya. Kemudian aspek kearifan lokal adat istiadat dan budaya yang ada di wilayah setempat.
“ Iya sebenarnya saya bukan pihak yang alergi pada investasi, jadi artinya bagi para pelaku usaha yang hendak memulai usahanya maupun yang sudah berinvestasi silahkan saja terbuka luas. Namun alangkah baiknya memperhatikan dahulu untuk mengikuti dan taat pada semua aturan main yang ada, seperti kelengkapan dokumen perizinan sesuai peraturan undang undang. Apa lagi yang terpenting yakni melihat kecocokan kearifan lokal adat istiadat dan budaya yang ada di Kota Bekasi,” kata Faisal saat memberi keterangan di Kantor DPRD, Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi, Rabu (27/7).
Lanjut ia mengatakan pihaknya dalam fungsi kepengawasan menekankan kepada lembaga eksekutif Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) agar tak sembarangan mengeluarkan dokumen perizinan izin usaha, terlebih harus memperhatikan penyesuaian lokasi dan peruntukan dan lingkungan setempat.
“ Dalam hal ini DPMPTSP harus tegas kalau perizinannnya untuk tempat hiburan atau restoran iya harus sesuai dengan tempatnya. Kemudian aspek lainnya juga penting, salah satunya lingkungan sekitar, tak elok juga rasanya perizinan sudah dilengkapi namun lingkungan tidak menghendaki. Sekali lagi banyak yang harus kita lihat perizinannya, kalau memang perizinannya untuk restoran ya restoran kalau perizinannya untuk tempat hiburan ya hiburan, “ tegasnya
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi itu kembali menegaskan dalam hal ini cukup fundamental karena menyangkut Pajak Asli Daerah (PAD). Maka dari itu lembaga eksekutif maupun legislatif perlu memperhatikan kerjasama kedua pihak. DPRD Komisi III selaku lembaga fungsi pengawasan yang menangani bidang tersebut kepengawasan melalui cara manual maupun komputerisasi terus digencarkan, sehingga target penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi kedepan dapat tercapai.
“ Kalau kita bisa kebut PAD peruntukannya nanti kan juga untuk kota kita sendiri. Jadi intinya Pemerintah dan Legislatif harus bekerja sama karena memang hal yang cukup fundamental salah satunya yakni PAD, “ tandasnya
Anggota DPRD yang menjabat Sekjen DPC PDI P Kota Bekasi itu mengatakan meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya bersumber melalui pajak tempat usaha hiburan atau restoran. Namun kendati demikian ia menambahkan pajak lainnya juga perlu dimaksimalkan kembali seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pihaknya menyebut bahwa penyumbang terbesar untuk PAD Kota Bekasi diperoleh dari PBB dan BPHTB.
“ Iya paling besar itu dari BPHTB dan PBB, maka masih perlu dimaksimalkan lagi. Kemudian pajak dari billboard atau reklame ini adalah hal yang paling mendasar di wilayah kota Bekasi, karena kalau kita saja tak mampu mengamankan PAD bagaimana kita membangun kota ini. “ terangnya
Politisi PDI P itu menyatakan perlu adanya terobosan guna meminimalisir kebocoran PAD. Pihaknya mengusulkan kepada Dinas terkait agar kedepan pembayaran pajak dapat menerapkan sistem jemput bola serta melakukan promosi promosi seperti potongan pembayaran dan lainnya. Hal ini dilakukan sekaligus sebagai upaya menekan tingkat kesadaran para wajib pajak maupun yang hendak berinvestasi.
“ Soal PBB dalam hal ini kan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat mengerahkan pegawai Kelurahan dan Kecamatan untuk jemput bola ke wilayah rumah rumah. Bahkan seperti kemarin mungkin untuk para pensiunan ada promosi gratisan atau diskon pelunasan PBB. Dan Pemkot Bekasi juga harus tegas jemput bola di mana pajak atau retribusi kayak iklan atau Billboard mana yang sudah habis dan tidak berlaku, kita harus tindak tegas saja, “ tegasnya
Lanjut ia mengungkapkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi pada tahun 2022 telah mencapai angka 47 persen yakni sebesar Rp 2,5 triliun. Namun kendati demikian pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah telah melaksanakan rapat koordinasi membahas metode untuk mencapai target PAD tersebut.
“ Untuk angka pastinya saya kurang tahu, tapi yang pasti mungkin data terakhir sampai di pertengahan bulan Juli 2022 kemarin itu baru mencapai Rp 2,5 triliun dan masih di angka 47 persen. Namun kita sudah rapat dengan Bapenda mereka punya metode metode untuk menginjak PAD ini sendiri, “ paparnya
Pihakya berharap Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini adalah lembaga eksekutif dan legislatif harus terus bekerjasama gotong royong guna genjot serta memaksimalkan Pajak Asli Daerah (PAD). Kemudian juga bagi masyarakat terutama wajib pajak untuk membuka kesadaran diri bersama membangun Kota Bekasi, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) yang berasal dari rakyat dapat digunakan kembali untuk kepentingan rakyat.
Editor : Risky Andrianto
Foto : indexbekasi.com



















