Bawaslu Keluarkan Surat Edaran Larangan Kades Ikut Berkampanye di Pemilu 2024

POLITIK2,305 BACA

KABUPATEN BEKASI – Bawaslu Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi bermain politik pada proses tahapan pemilu 2024. Bahkan meminta masyarakat terlibat dalam pengawasaan Pemilu tahun depan berjalan dengan jujur dan adil.

“Mereka para kepala desa agar tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan. Kemudian BPD, ASN, lembaga dan instansi, kita keluarkan imbauan agar orang-orang yang dilarang tidak melakukan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin pada Jum’at (21/07/2023).

Khoirudin menuturkan Pemilu bukan hanya milik penyelenggara saja, tetapi milik semua warga khususnya di Kabupaten Bekasi. Dia mengajak semua warga ikut serta untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pemilu.

“Makanya karena Pemilu adalah milik kita bersama, ayo kita awasi Pemilu ini agar berjalan sesuai dengan aturan, prosedur, tata cara, yang telah diatur di dalam aturan perundang-undangan,” tuturnya.

Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan, sambungnya, bisa langsung melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi. Baik secara langsung maupun melalui kanal media sosial.

“Di Panwaslu kecamatan dia punya kantor di masing-masing kecamatan. Kalau seandainya ingin langsung datang ke Kabupaten, boleh, nanti diarahkan oleh teman-teman jajaran Pengawas, kalau tidak mau datang, bisa melalui telepon, surat ataupun medsos,” katanya.

Saat ini Bawaslu Kabupaten Bekasi sudah menerima laporan kaitan dugaan pelanggaran di Kecamatan Tambun Selatan. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

“Namun karena ini kaitan kampanye di tempat pemerintahan, laporan itu dilakukan hasil kajian, tidak memenuhi unsur materil, tetapi memenuhi unsur formil. Karena pasal yang diduga itu belum dapat diterapkan, karena belum masuk tahapan kampanye,” jelasnya.

Selain itu, mengenai baliho atau spanduk dari caleg maupun parpol yang terpasang di ruang publik, Bawaslu belum dapat melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan alat peraga sebagaimana PKPU tersebut. Tetapi Bawaslu terus berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi melalui Satpol PP karena berurusan dengan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang diatur di dalam Perda. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *