CIKARANG SELATAN – Anggota Komisi IX DPR RI, drg. Putih Sari kembali mengajak masyarakat Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi untuk menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan cara terdaftar sebagai peserta program tersebut. Hal tersebut disampaikan Putih Sari dalam kegiatan sosialisasi Program JKN bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cikarang pada hari Senin (25/08).
Putih menyebut bahwa Komisi IX DPR RI terus mendukung upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Program JKN yang berkualitas bagi seluruh masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi kali ini, dirinya ingin masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta JKN. Putih juga menjelaskan apa yang menjadi penyebab para peserta dinonaktifkan pada beberapa bulan yang lalu.
“Pada dasarnya Komisi IX DPR RI terus berupaya untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan ketika sakit dengan menggunakan Program JKN sebagai jaminan kesehatannya. Saya juga mengapresiasi dan selalu mendukung BPJS Kesehatan yang terus berupaya meningkatkan mutu Program JKN dari tahun ke tahun. Dapat kita lihat saat ini sudah banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya Program JKN. Adanya penonaktifkan peserta pada beberapa bulan yang lalu disebabkan karna adanya perapian data dari kantor pusat sehingga menyebabkan penonaktifan peserta sementara waktu,” tutur Putih.
Selain itu, Putih juga mengajak masyarakat untuk mendukung keberlanjutan Program JKN dengan cara terdaftar sebagai peserta JKN. Menurutnya dengan terdaftar sebagai peserta JKN masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan besaran biaya yang ditimbulkan ketika sakit. Dengan mengikuti sesuai alur dan prosedur yang berlaku saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan (faskes), maka seluruh biaya pelayanan kesehatan yang diterima sepenuhnya akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
“Saya harap seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Cikarang Pusat ini dapat menjadi peserta JKN, baik yang didaftarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dari tempatnya bekerja maupun terdaftar sebagai peserta mandiri. Bagi masyarakat yang dirasa kurang mampu dapat berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjadi peserta yang iurannya dibayarkan baik oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi,” ungkap perempuan bergelar dokter gigi tersebut.
Dirinya menegaskan, Program JKN merupakan jaminan kesehatan sosial dimana memiliki prinsip gotong royong yang bermakna masyarakat yang mampu membantu masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat yang sehat membantu yang sakit. Bagi masyarakat yang belum pernah menggunakan manfaat dari Program JKN itu tidak perlu khawatir karena iuran yang dibayarkan itu akan digunakan untuk membiayai pengobatan saudara kita yang sedang sakit.
“Dan bagi masyarakat yang sudah rutin dan rajin membayar iuran meski tidak sakit, iuran bapak/ibu sangat membantu orang-orang sakit yang sangat membutuhkan biaya untuk pengobatan. Selain itu sakit yang datang tiba-tiba dan harus segera diobati juga dapat membantu bapak/ibu dari segi biaya menggunakan iuran tersebut nantinya, jelas Putih.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Sudiyanti menyebut kegiatan ini selain sebagai bentuk kerja sama BPJS Kesehatan dengan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Program JKN juga merupakan wujud tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Program JKN dan tidak ragu menggunakan Program JKN ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kegiatan pada hari ini selain menjadi salah satu bentuk kerja sama BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan juga merupakan wujud tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bekasi ini. Saya ingin mengajak masyarakat disini untuk dapat berperan aktif untuk mendukung pelaksanaan program ini,” ungkap Yanti.
Dirinya menyebut, bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi yang belum menjadi peserta Program JKN namun dirasa kurang mampu jika mendaftar sebagai peserta mandiri maka kini dapat mendaftar melalui segmen peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dimana iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. (red)



















