ASPHRI : THR, Hak Pekerja yang Tak Boleh Terlambat

PEMERINTAHAN351 BACA

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, satu hal yang paling dinantikan para pekerja di Indonesia adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi banyak keluarga, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi menjadi penopang utama untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran—mulai dari membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, hingga biaya mudik ke kampung halaman.

Ketua Umum ASPHRI Dr. Yosminaldi, SH, MM, mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku, terutama terkait kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah. Karena itu, perusahaan tidak memiliki alasan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut.

“Sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat satu minggu sebelum hari H Idulfitri,” ujar Yosminaldi.

Ia menambahkan, bagi perusahaan yang memiliki kemampuan finansial lebih, seharusnya tidak hanya memenuhi kewajiban minimum, tetapi juga dapat memberikan THR lebih dari satu bulan gaji. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada pekerja yang membutuhkan biaya tambahan untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.

“Jika perusahaan mampu, tentu akan lebih baik bila THR diberikan lebih dari satu bulan gaji. Ini bisa menjadi bantuan bagi pekerja yang ingin mudik dan merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman,” katanya.

Pemerintah sendiri juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran THR sudah memiliki dasar regulasi yang jelas, termasuk batas waktu pembayaran yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7.

“THR sudah memiliki regulasi yang jelas. Jika tidak diberikan, tentu ada sanksi,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/2/2026).

Saat ini, pemerintah juga tengah menyiapkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026. Kementerian Ketenagakerjaan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara agar kebijakan tersebut dapat segera diterbitkan dan menjadi pedoman bagi perusahaan di seluruh Indonesia.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kemensesneg terkait penerbitan Surat Edaran THR agar pelaksanaannya sesuai regulasi,” jelasnya.

Di sisi lain, kalangan serikat pekerja mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan lebih cepat dari ketentuan yang ada. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan mendorong agar THR dicairkan sekitar tiga minggu sebelum Idulfitri.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai percepatan pembayaran tersebut penting untuk melindungi pekerja dari kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran yang bisa berujung pada tidak terpenuhinya hak mereka.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran dan upah satu bulan sebelumnya wajib dibayarkan penuh,” ujar Said Iqbal.

Selain soal waktu pencairan, KSPI juga menyoroti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) terhadap THR yang dinilai cukup memberatkan pekerja. Menurut Said Iqbal, kebutuhan menjelang Lebaran biasanya meningkat signifikan sehingga pekerja sangat membutuhkan THR secara utuh.

“THR sering kali langsung habis untuk kebutuhan Lebaran, namun masih dikenakan potongan pajak. Kami mendorong agar THR tidak dipotong PPh 21,” katanya.

Bagi jutaan pekerja di Indonesia, THR memang bukan sekadar angka dalam slip gaji. Ia menjadi simbol perhatian perusahaan, sekaligus harapan agar Hari Raya Idulfitri dapat dirayakan dengan lebih tenang dan penuh kebahagiaan bersama keluarga. Karena itu, kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu menjadi hal yang sangat dinantikan setiap menjelang Lebaran. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *