Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
Pagi itu, Senin (2/3/2026), suasana di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Barat, tampak berbeda. Deru kendaraan yang biasa melintas bersisian dengan bunyi cangkul, sapu, dan karung sampah yang diangkat bersama. Di bawah terik matahari, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja berdiri berdampingan dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, memimpin kegiatan korve atau kerja bakti massal.
Kegiatan itu menjadi tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Namun lebih dari sekadar simbolik, kerja bakti tersebut membuka fakta yang tak bisa lagi ditutup-tutupi: persoalan sampah di Kabupaten Bekasi masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 3,3 juta jiwa, timbulan sampah di wilayah ini bukan perkara kecil. Di sejumlah titik Kalimalang, tumpukan sampah terlihat mengganggu pandangan—sebagian bahkan dibuang begitu saja di pinggir jalan.
“Alhamdulillah hari ini Pak Menteri sudah datang ke Kabupaten Bekasi. Yang tadi kita lihat bukan hanya satu tempat yang membuang sampah di jalanan. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Asep Surya Atmaja di sela kegiatan.
Bagi Asep, penanganan sampah tak bisa lagi sekadar imbauan. Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2025, dan ia memastikan aturan itu akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Selain kita sudah punya perda sampah, akan kita tindak apabila ada yang membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Tak berhenti pada penegakan hukum, Pemkab Bekasi juga menyiapkan langkah yang tak biasa: sayembara bagi masyarakat yang melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal. Ide ini lahir dari kenyataan bahwa praktik pembuangan liar kerap dilakukan pada malam atau dini hari, jauh dari pengawasan.
“Kita akan bersama Forkopimda membuat sayembara. Apabila masyarakat mengetahui dan melaporkan yang membuang sampah sembarangan, akan kita beri hadiah. Kalau ada yang melihat dan melaporkan, akan kita tindak sesuai perda yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan tinggal diam. Ia menyebut akan melakukan pendalaman serius terhadap tata kelola sampah di Kabupaten Bekasi.
“Kami akan memanggil jajaran pemerintah daerah, Bapak Bupati dan Kepala Dinas, untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh menangani sampah,” tegasnya.
Hanif menjelaskan, regulasi tersebut memandatkan pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan penanganan sampah, sementara gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menteri menetapkan norma dan target. Bahkan, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang tidak sesuai hingga menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan wajib dipertanggungjawabkan.
“Kami akan menegakkan hukum di semua lini, sambil terus melakukan sosialisasi secara serius, baik kepada pengelola kawasan maupun masyarakat. Ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, banyak daerah menghadapi persoalan serupa,” katanya.
Ia juga mendorong penerapan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan agar memberi efek jera. Menurutnya, persoalan sampah bukan semata tanggung jawab kepala daerah.
“Masyarakat tidak bisa merasa sudah membayar retribusi lalu bebas membuang sampah sembarangan. Semua harus terlibat. Tanpa dukungan TNI-Polri dan Forkopimda, kepala daerah tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Kerja bakti di Kalimalang itu mungkin hanya berlangsung beberapa jam. Namun pesan yang ingin ditegaskan jauh lebih panjang: kebersihan bukan sekadar program, melainkan budaya yang harus dibangun bersama. Di tengah geliat industri dan pertumbuhan penduduk yang pesat, Kabupaten Bekasi kini dihadapkan pada pilihan—membiarkan sampah menjadi warisan masalah, atau menjadikannya momentum perubahan. (iB)



















