Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi
Menjelang Hari Raya Keagamaan, kebutuhan para pekerja biasanya meningkat. Persiapan mudik, kebutuhan keluarga, hingga tradisi berbagi membuat Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang sangat dinantikan oleh para buruh. Namun, tidak semua pekerja selalu menerima hak tersebut dengan lancar.
Untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi membuka Posko Pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan para pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan tunjangan tersebut.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat melapor, tetapi juga sebagai ruang konsultasi bagi pekerja yang ingin mengetahui hak dan mekanisme pengaduan terkait THR. Layanan tersebut dibuka selama periode Ramadan hingga menjelang Hari Raya Keagamaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, mengatakan pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta setiap daerah menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja.
“Kalau di kami sifatnya pelayanan konsultasi dan pengaduan saja. Nanti untuk penindakannya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujar Fuad di Cikarang Pusat, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ketentuan tersebut menjadi batas waktu maksimal bagi pengusaha untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
“THR itu wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja, dan pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Jika hingga batas waktu tersebut perusahaan belum juga membayarkan THR, maka pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fuad menjelaskan, pekerja yang ingin melaporkan permasalahan THR dapat melakukannya dengan dua cara. Pertama, datang langsung ke kantor Disnaker Kabupaten Bekasi untuk berkonsultasi sekaligus menyampaikan pengaduan. Kedua, melalui layanan pengaduan daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pekerja bisa datang langsung ke dinas untuk konsultasi dan menyampaikan pengaduan. Selain itu juga bisa melapor secara online melalui posko pengaduan THR milik Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam sistem ketenagakerjaan saat ini, pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, pengawas ketenagakerjaan yang menangani laporan berada di kantor pengawas yang berlokasi di Karawang.
“Setiap laporan yang masuk ke kami nantinya akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan, karena yang memiliki kewenangan penindakan adalah pengawas,” ungkapnya.
Posko Pengaduan THR di Kabupaten Bekasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan akan beroperasi hingga 27 Maret 2026. Layanan pengaduan secara daring dapat diakses kapan saja, sementara layanan konsultasi langsung dilayani pada jam kerja.
Hingga awal Maret ini, Disnaker Kabupaten Bekasi telah menerima informasi mengenai dua perusahaan yang dilaporkan oleh pekerja terkait persoalan pembayaran THR. Laporan tersebut telah diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
“Sejauh ini ada dua perusahaan yang informasinya masuk ke kami, dan laporan itu sudah langsung kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan,” ujar Fuad.
Di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Hari Raya, keberadaan THR tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga menjadi harapan bagi banyak keluarga pekerja. Karena itu, Fuad mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi agar mematuhi aturan yang berlaku.
Ia juga mengimbau para pekerja agar memanfaatkan THR secara bijak untuk memenuhi kebutuhan penting menjelang hari raya.
“Dengan adanya THR ini diharapkan bisa membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Kami juga mengimbau para pekerja agar memanfaatkan THR yang diterima secara bijak sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (iB)



















