Driver Ojol Dibegal Pakai Sajam, Motor dan HP Raib, Pelaku Dibekuk Usai Korban Telepon 110

HUKUM72 BACA

CIKARANG TIMUR – Niat mencari rezeki malah berujung petaka. Seorang driver ojek online (ojol) menjadi korban perampasan bermodus order fiktif di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Korban yang menerima pesanan melalui aplikasi awalnya mengira mendapat pelanggan biasa. Namun setibanya di lokasi tujuan yang sepi, korban justru diduga diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Dalam hitungan menit, sepeda motor dan telepon genggam milik korban berpindah tangan.

Tak tinggal diam, korban segera melapor melalui layanan darurat Call Center Polri 110. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya mengarah pada pengungkapan kasus oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Arnandha Hadi Pranata bersama Panit Reskrim IPTU Winarko bergerak memburu pelaku.

Hasilnya, seorang terduga pelaku berinisial AM berhasil diciduk di Kampung Rawabangkong, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, pada Selasa malam. Sementara seorang pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian polisi.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aksi kejahatan tersebut. Di antaranya sebilah senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Cikarang Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap peran pelaku lain yang hingga kini belum tertangkap.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, termasuk yang masuk melalui layanan 110.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi online, agar tetap waspada saat menerima pesanan pada malam hari atau menuju lokasi yang sepi. Jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, segera hubungi layanan 110 agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal terkait pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan kekerasan. Sementara polisi terus memburu satu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi perampasan tersebut.(iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *