Perusahaan Tak Bisa Semena-mena terhadap Pekerja Outsourcing, Pakar Hukum: SP dan PHK Bukan Kewenangan User

HUKUM52 BACA

CIKARANG PUSAT – Di balik hiruk-pikuk aktivitas industri, masih banyak pekerja outsourcing yang menghadapi ketidakpastian dalam hubungan kerja. Tidak sedikit perusahaan pengguna jasa (user) yang menganggap mereka memiliki kewenangan penuh untuk memberikan surat peringatan (SP), bahkan memutus hubungan kerja secara sepihak. Padahal, secara hukum, praktik tersebut tidak dibenarkan.

Advokat hukum perburuhan sekaligus akademisi, Dr. Anwar Budiman, SH, MH, menegaskan bahwa perusahaan pengguna tidak dapat bertindak seolah-olah menjadi pemberi kerja langsung bagi tenaga outsourcing. Hubungan kerja pekerja outsourcing tetap berada di bawah perusahaan penyedia jasa alih daya (outsourcing).

“Tenaga outsourcing itu bukan karyawan perusahaan pengguna. Kalau perusahaan ingin memberikan peringatan, boleh saja sebagai bentuk teguran administratif, tetapi tidak memiliki akibat hukum. Yang berwenang memberikan surat peringatan hingga menjatuhkan sanksi adalah perusahaan penyedia jasa outsourcing,” ujar Anwar.

Menurutnya, posisi perusahaan pengguna dengan penyedia jasa outsourcing merupakan hubungan business to business (B2B). Artinya, seluruh aspek pembinaan, penilaian kinerja, hingga pemberian sanksi terhadap pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing sebagai pemberi kerja.

Jika perusahaan pengguna menemukan adanya pekerja outsourcing yang dinilai kurang disiplin atau berkinerja buruk, langkah yang tepat bukanlah memberikan SP secara langsung. Perusahaan cukup menyampaikan evaluasi atau keluhan kepada penyedia jasa agar dilakukan pembinaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

“Perusahaan tinggal menyampaikan kepada penyedia jasa outsourcing. Nanti penyedia jasa yang melakukan peneguran atau memberikan surat peringatan kepada pekerja tersebut,” jelasnya.

Namun, bagaimana jika penyedia jasa tidak merespons atau mengabaikan keluhan perusahaan pengguna?

Dalam kondisi demikian, Anwar menyebut perusahaan tetap memiliki ruang untuk mengambil langkah tegas, tetapi bukan kepada pekerjanya.

“Kalau penyedia jasa outsourcing tidak mengindahkan keluhan perusahaan, maka perusahaan pengguna bisa mengevaluasi bahkan memutus kontrak kerja sama dengan penyedia jasa outsourcing tersebut,” katanya.

Langkah itu dinilai lebih tepat karena sejalan dengan prinsip hubungan hukum yang berlaku dalam sistem outsourcing. Dengan kata lain, perusahaan pengguna tidak dapat menjatuhkan sanksi langsung kepada pekerja yang secara hukum bukan menjadi karyawannya.

Anwar juga mengingatkan bahwa mekanisme hubungan kerja outsourcing telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan PP No.7 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menegaskan adanya pemisahan yang jelas antara hubungan bisnis antarperusahaan dan hubungan kerja antara penyedia jasa dengan pekerjanya.

Penegasan ini menjadi penting di tengah masih ditemukannya praktik di lapangan yang kerap menimbulkan kebingungan, bahkan berujung perselisihan hubungan industrial. Pemahaman yang benar mengenai batas kewenangan perusahaan pengguna dan penyedia jasa outsourcing diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pada akhirnya, sistem outsourcing bukan memberikan ruang bagi perusahaan pengguna untuk bertindak sebagai pemberi kerja, melainkan sebagai mitra bisnis. Sementara hak, kewajiban, pembinaan, hingga sanksi terhadap pekerja tetap berada di tangan perusahaan penyedia jasa, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *