Warga Soroti Pembekuan Panitia Pilkades Burangkeng, Diduga Ada Intervensi

POLITIK83 BACA

SETU – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi yang direncanakan berlangsung pada 20 September 2026, dinamika politik di tingkat desa mulai bermunculan. Salah satunya terjadi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memutuskan membekukan panitia pemilihan kepala desa.

Saat ini, tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi telah memasuki proses pendaftaran bakal calon kepala desa. Namun, di Desa Burangkeng, muncul polemik menyusul keputusan BPD membekukan panitia Pilkades usai menerima aspirasi dari sekelompok warga yang menggelar aksi pada 4 Agustus 2026.

Salah seorang warga Desa Burangkeng, Irham Firdaus, menilai keputusan BPD tersebut diambil terlalu cepat. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan massa seharusnya terlebih dahulu dibahas melalui mekanisme rapat internal BPD sebelum menghasilkan keputusan.

“Semestinya aspirasi masyarakat ditampung terlebih dahulu, kemudian dibahas dalam rapat internal BPD. Setelah itu baru dilakukan rapat dengan panitia apabila memang diperlukan, sebelum mengambil keputusan,” kata Irham.

Ia menilai keputusan pembekuan panitia yang dilakukan pada hari yang sama dengan aksi penyampaian aspirasi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Irham juga menduga terdapat intervensi dari Kepala Desa Burangkeng, terhadap proses yang berlangsung. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Irham berharap Kepala Desa maupun BPD tetap menjaga sikap netral selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, netralitas penyelenggara dan pemerintah desa merupakan syarat penting untuk menjaga proses pemilihan berlangsung jujur, adil, dan demokratis.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan turunannya, kepala desa dan BPD dituntut menjalankan tugas secara profesional serta menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *