Polemik Soal Perubahan Bentuk PMK di PT AHM, Begini Kata Pakar Ketenagakerjaan

HUKUM60 BACA

KABUPATEN BEKASI – Sebuah batang logam mulia mungkin hanya terlihat sebagai benda bernilai ekonomi. Namun bagi seorang pekerja yang telah menghabiskan bertahun-tahun hidupnya di sebuah perusahaan, emas yang diterima sebagai Penghargaan Masa Kerja (PMK) bisa memiliki makna yang jauh lebih dalam.

Ia bukan sekadar angka dalam slip pembayaran. Ada masa kerja, loyalitas, kenangan, bahkan rasa dihargai yang melekat di dalamnya.

Karena itu, ketika muncul dugaan rencana perubahan PMK dari logam mulia menjadi uang tunai di PT Astra Honda Motor (AHM), persoalannya tidak lagi sebatas soal bentuk penghargaan. Di balik polemik tersebut terdapat pertanyaan lebih besar: apakah sebuah apresiasi yang telah menjadi bagian dari hubungan industrial dapat begitu saja diubah menjadi pembayaran dalam bentuk uang?
Serikat pekerja disebut menolak perubahan tersebut dan tetap menginginkan PMK diberikan dalam bentuk logam mulia sebagaimana yang selama ini berlaku.

Terkait polemik atas persoalan tersebut, pakar hukum ketenagakerjaan dan advokat senior dengan background industrial relation sangat pengalaman, Dr. Salahuddin Gaffar, melihat persoalan PMK tidak semata-mata dari perspektif nominal.
Menurutnya, penghargaan masa kerja memiliki dimensi, psikologis, emosional yang tidak selalu bisa diterjemahkan ke dalam nilai uang semata karena lahir bukan dari kewajiban normatif tentu ini paradigma lama. Dalam praktek kekinian dituangkan di dalam PKB, ini pada akhirnya bergeser menjadi normatif.

Bukan Sekadar Soal Harga Emas

Dr. Salahuddin Gaffar yang kerapkali dimintai keterangan sebagai ahli didepan persidangan perselisihan hubungan industrial menjelaskan, dalam praktik hubungan industrial, penghargaan kepada pekerja yang telah lama mengabdi dapat diberikan dalam berbagai bentuk. Tapi filosofinya itu tadi bukan sesuatu yang normatif.

Mulai dari logam mulia, hadiah perjalanan ibadah seperti umrah, beasiswa anak pekerja, hingga bentuk penghargaan lainnya. Bagi dia, variasi tersebut menunjukkan bahwa PMK pada dasarnya lahir dari semangat memberikan apresiasi kepada seseorang atas perjalanan panjangnya bersama perusahaan dan yang paling penting pertimbangan kinerjanya.

“Secara normatif istilah penghargaan masa kerja itu melekat pada variabel perhitungan pesangon [ uang penghargaan masa kerja ] dan hal tersebut jelas tidak ada polemik karena secara tegas disebutkan oleh Undang-Undang dan akan dikalkulasi saat pekerja berhenti belerja.

Sementara penghargaan masa kerja yang menjadi polemik adalah semacam goodwill pengusaha yang bersifat filosofis psikologis. Special gift. Hanya saja dunia hubungan kerja yang sudah mengacu pada sistem kompetensi hal tersebut mulai sulit di praktekan. Kenapa? Karena semua pekerja akan mendapatkannya. Tidak peduli dia pekerja yang tidak berprestasi. Nah dari perspektif bisnis ini bertentangan apalagi perusahaan yang mempekerjakan banyak pekerja. Perubahan goodwill tersebut sangat dinungkinkan. Hanya saja perlu proses yang elegan penjelasan yang reasonable dan humanis.

Masalahnya memang goodwill diikat di dalam PKB. Bagi pengusaha menjadi simalakama. Goodwill tetapi dipaksa melalui kesepakatan. Apakah memungkinkan dihapus atau ditukar menjadi bentuk lain misalnya dari emas menjadi uang. Sangat dimungkinkan karena filosofi dasarnya goodwiil dan harus ditimbang dan dilihat dengan kacamata hubungan kerja berbasis kompetensi. Ini menghindari perusahaan tidak menjadi yayasan sosial.

Penghargaan Masa Kerja kerja yang bersifat normatif itu ada ketika orang berakhir masa kerjanya dan berbeda dengan PMK yang sedang menjadi polemik di AHM itu,” ujar Salahuddin.

Ketika Apresiasi Menjadi Ketentuan

Persoalan menjadi berbeda ketika penghargaan tersebut kemudian dituangkan ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Salahuddin menilai, ketika suatu bentuk penghargaan yang bersifat foodwill telah menjadi bagian dari kesepakatan antara perusahaan dan pekerja serta dicantumkan dalam PKB, ketentuan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

Artinya, PMK tidak lagi semata-mata menjadi pemberian sukarela perusahaan, tetapi telah menjadi bagian dari hak dan kewajiban di dalam hubungan kerja yang disepakati bersama. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *