Tindak Lanjut Inpres nomor 1 tahun 2022, BPJS Kesehatan Lakukan Sinergi Bersama ATR/BPN Kab Bekasi

EKBIS2,304 BACA

CIKARANG PUSAT – Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 dan surat edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Cikarang bersama ATR/BPN Kabupaten Bekasi melakukan koordinasi melalui media aplikasi zoom meeting pada hari Senin (28/02). Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi bersama terkait implementasi kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata meminta agar BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dapat memberikan informasi terkait JKN-KIS kepada pegawai ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Ia menyampaikan kedepannya diharapkan akan ada sebuah sistem yang dapat digunakan bagi pegawai ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk dapat mengetahui seseorang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan menggunakan NIK.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada tim BPJS Kesehatan yang telah memenuhi undangan pertemuan pada hari ini. Mohon nantinya tim BPJS Kesehatan dapat memberikan informasi terkait Program JKN-KIS kepada pegawai kami sehingga nantinya dapat memberikan pemahaman kepada rekan-rekan PPAT dan Notaris bahwa ini adalah implementasi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Semoga kedapan akan ada sebuah sistem dimana kami dapat mengetahui seseorang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan menggunakan NIK,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Kepala Cabang Cikarang BPJS Kesehatan, Arief Setiadi mengatakan kegiatan ini merupakan pertemuan kedua antara BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dan ATR/BPN Kabupaten Bekasi, dimana pertemuan sebelumnya dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten bekasi pada tanggal 22 Februari 2022 lalu. Arief menambahkan BPJS Kesehatan Cikarang berkomitmen untuk menguatkan sinergi dengan ATR/BPN Kabupaten Bekasi dalam implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

“Pada pertemuan kali ini dijelaskan beberapa tools atau media untuk melakukan pengecekan identitas kepesertaan JKN yaitu Aplikasi Jaga KPK, Portal BPJS Kesehatan dan Chat Asistant JKN (Chika). Kami berkomitmen untuk terus bersinergi bersama ATR/BPN Kabupaten Bekasi dalam penerapan kartu JKN-KIS sebagai salah satu syarat administrasi pengurusan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Nantinya kita akan mencari solusi bersama terhadap risiko-risiko yang akan timbul kemudian hari,” tandasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *