KABUPATEN BEKASI – Beredar surat dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) No.00962/Org/DPP PSFMI/II/2023 mengenai instruksi dan sanksi organsiasi terhadap Obon Tabroni. Sesuai dengan putusan RATIN DPP FSPMI yang diperluas pada tanggal 21 Februari 2023, Dewan Pimpinan Pusat FSPMI menyampaikan hasil Putusan RATIN DPP FSPMI.
Di antara isinya, me-nonaktifkan Obon Tabroni dari kepengurusan DPP FSPMI Periode 2021-2026, tidak boleh mengatasnamakan jabatan selaku Deputi Presiden DPP FSPMI atau sebagai Kader FSPMI untuk kepentingan Partai Politik selain Partai Buruh.
Obon Tabroni juga tidak boleh membawa atau menggunakan simbol-simbol/atribut FSPMI untuk kegiatan Partai Politik selain Partai Buruh, tidak boleh melakukan konsolidasi atau mengerahkan PILAR FSPMI (Garda Metal, Jamkeswatch, dll) untuk segala kegiatan Partai Politik selain Partai Buruh pada Pemilu Legislatif dan Pilkada Bekasi tahun 2024.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, DPP FSPMI juga menginsturksikan kepada seluruh jajaran FSPMI (MN FSPMI, DPP FSPMI, PP SPA, DPW FSPMI, KC FSPMI, PC SPA, PUK SPA, dan seluruh anggota FSPMI) untuk: Tidak memilih Obon Tabroni sebagai Calon Anggota DPR RI pada Pemilu 14 Februari 2024, sebagai calon dari Partai Politik diluar Partai Buruh.
Tidak memilih Obon Tabroni sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Bekasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bulan September 2024. Tidak boleh menerima telepon/berkomunikasi dengan Obon Tabroni yang berhubungan dengan kepentingan Partai Politik selain Partai Buruh.
Surat tersebut ditandatangani DPP FSPMI yang terdiri dari presiden Riden Hatam Aziz, Sekretaris Jendral Sabilar Rosyad dan Ketua Majelis Nasional FSPMI Said Iqbal. (**)



















