oleh

ASPHRI Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

-EKBIS-938 BACA

KABUPATEN BEKASI – Asosiasi Praktisi Human Resouce Indonesia (ASPHRI) mengingatkan agar perusahaan wajib membayar Tunjangna Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawannya. THR tersebut dibayarkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Apakah PKWT atau PKWTT, wajib menerima pembayaran THR. Karyawan yang bekerja secara terus menerus tanpa jeda, wajib menerima THR sesuai dengan masa kerja,” ujar Ketua Umum ASPHRI Yosminaldi pada Kamis (06/04).

Dia menjelaskan, karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan keatas wajib membayar THR sebesar satu bulan upah. Untuk karyawan yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan, perusahaan harus melakukan perhitungan pembayaran THR secara proporsional.

“Bagi pekerja atau karyawan, THR adalah sejenis “bonus” tahunan yang sudah pasti, normatif dan ditunggu-tunggu setiap menjelang hari raya keagamaan,” katanya.

Berbeda dengan pembayaran bonus tahunan biasa yang tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan, karena pembayaran bonusnya berdasarkan keuntungan bisnis perusahaan yang sudah dihitung secara akuntabel.

Kecuali, kata pria yang biasa disapa Yos itu, jika sudah diatur dalam PP atau PKB, bonus tahunan perusahaan karyawan wajib dibayarkan sesuai aturan yang sudah tertulis pada PP/PKB Perusahaan.

Sementara itu, terkait dengan THR sudah diatur jelas pada Permenaker No. 6 tahun 2016 dan setiap tahun Menaker selalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk selalu mengingatkan pentingnya pembayaran THR bagi karyawan. Untuk tahun 2023, Menaker telah mengeluarkan SE No.M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

“Prinsipnya, pembayaran THR adalah sebuah kewajiban normatif yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Perhitungan pembayaran THR seharusnya sudah dianggarkan pada tahun sebelumnya oleh perusahaan,” jelas Yos.

Tak hanya itu, ASPHRI juga menghimbau Praktisi HRD, khususnya para anggotanya  yang berjumlah sekitar 1100 Praktisi HRD tersebar di seluruh Indonesia, untuk selalu mematuhi dan mentaati semua aturan ketenagakerjaan yang berlaku secara konsisten dan konsekwen.

Apalagi peran Praktisi HRD sangat penting dan strategis dalam menjalankan sistem dan mekanisme Hubungan Industrial Pancasila yang dinamis, harmonis dan berkeadilan. Tentunya agar keberlangsungan bisnis perusahaan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak (Pengusaha & Pekerja) secara proporsional, adil dan produktif. (fzi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed