oleh

Viral Pelecehan Karyawati di Cikarang, Asosiasi HRD Minta Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Perusahaan

-HUKUM-6,552 BACA

KABUPATEN BEKASI –Praktisi Human Resouce Development (HRD) meminta agar ada sanksi tegas kepada oknum perusahaan yang telah melakukan pelecehan terhadap karyawati perusahaan di Cikarang. Pasalnya, insiden pelecehan terhadap calon karyawati telah mencoreng nama baik Kabupaten Bekasi sebagai wilayah dengan kawasan industry terbanyak di Asia Tenggara.

“Hal ini tak bisa ditolerir dan harus diselidiki secara komprehensif oleh Disnaker Kab Bekasi. Kejadian tsb jika benar, harus dituntaskan dengan memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan,  termasuk oknum pejabat perusahaan terkait,” tegas Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resouce Indonesia (ASPHRI) Yosminaldi pada Rabu (03/05/2023).

Ditegaskan oleh Dosen MSDM, Hub Industrial dan Wakil Ketua sebuah lembaga Asistensi Kementerian Ketenagakerjaan RI tersebut, perpanjangan kontrak kerja (PKWT) harus didasarkan kepada aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Selain itu juga harus bebas dari elemen personal dan pelecehan terhadap hak dasar pekerja, apalagi pelecehan seksual.

“Jadi urusan kontrak kerja adalah bagian dari implementasi sistem dan mekanisme Hubungan Industrial Pancasila yang diatur jelas dan tegas dalam UU ketenagakerjaan,” tambah Doktor Bidang Manajemen SDM lulusan Univ Negeri Jakarta itu.

 

Ketum ASPHRI Yosminaldi
KETUM ASPHRI YOSMINALDI

Yos-begitu sapaan akrabnya- menjelaskan jika prinsip dasar hubungan kerja adalah adanya kesetaraan antara Pekerja dengan Pengusaha/Perusahaan. Dimana Pekerja dan Pengusaha masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang saling melengkapi.

Kedua belah pihak harus saling menghargai dan menghormati posisi masing-masing dalam kerangka hubungan industrial.

“Terkait dengan modus “staycation” sebagai prasyarat perpanjangan kontrak, menunjukkan lemahnya posisi pekerja dalam sistem dan mekanisme hubungan industrial. Pihak Perusahaan/Pengusaha telah melecehkan Pekerja yang memiliki daya tawar rendah dengan sewenang-wenang,” Kata Mantan Praktisi Senior HRD yang memiliki pengalaman kerja 30 tahun di perusahaan pengelola kws industri EJIP Cikarang Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, viral di media sosial mengenai isu adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di Cikarang, yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17. Bahkan ia menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.

Bahkan menurut Jhon Sitorus, yang mengerikan hal ini ternyata sudah menjadi rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan mengetahuinya.

Informasi yang dibagikan Jhon Sitorus ini mendadak viral dan sampai Rabu (3/5/2023) sudah dilihat 530 ribu kali.

Para karyawati atau korban enggan bicara karena takut kehilangan pekerjaan mereka.

Meski begitu, Jhon Sitorus yakin, setelah cuitannya akan ada korban atau karyawati yang akan berani bicara. (**)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed