Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi
Di tengah dinamika data dan angka-angka kepesertaan, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus menata ulang jaring pengaman kesehatan bagi warganya yang paling rentan. Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu fokus utama, bukan sekadar urusan administrasi, melainkan soal memastikan hak dasar masyarakat untuk tetap bisa berobat tanpa cemas biaya.
Akhir tahun lalu, sekitar 77 ribu kepesertaan PBI dinonaktifkan. Angka itu sempat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Namun Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan penghentian permanen, melainkan bagian dari proses penataan.
“Kami bersyukur sudah memiliki bank data yang terverifikasi dan tervalidasi lebih dari 400 ribu data. Ini menjadi dasar penting untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI secara bertahap,” kata Alamsyah, Selasa, 13 Januari 2026.
Hasilnya mulai terlihat. Pada Januari ini saja, sekitar 17 ribu kepesertaan PBI kembali aktif. Bagi ribuan keluarga kurang mampu, reaktivasi ini berarti kepastian bahwa pintu layanan kesehatan tetap terbuka.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Di lapangan, masih ditemukan warga yang secara ekonomi tergolong tidak mampu, tetapi tercatat berada di desil 6—di luar prioritas desil 1 hingga 5 yang menjadi acuan PBI. Ketidaksinkronan data inilah yang kini coba diurai oleh Pemkab Bekasi.
Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, hingga aparatur desa pemegang akun pendataan, pemerintah membuka ruang koreksi dan pemutakhiran data. Proses ini berjalan perlahan namun konsisten. “Setiap hari ada sekitar 40 sampai 50 data yang berhasil diturunkan desilnya,” ujar Alamsyah. Bagi warga yang terdampak, penurunan desil bukan sekadar angka statistik, melainkan tiket kembali masuk ke sistem jaminan kesehatan.
Tahun 2026 menjadi tahun penting bagi Kabupaten Bekasi dalam menjaga Universal Health Coverage (UHC). Target awal pemerintah daerah adalah memasukkan sekitar 700 ribu warga ke dalam kepesertaan PBI yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Target ini bahkan sudah terlampaui. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi mendorong agar jumlahnya ditingkatkan hingga 900 ribu peserta.
Jika target ambisius itu tercapai, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan semakin ringan. “Tetap ada porsi APBD, tapi lebih kecil, sekitar 400 sampai 500 ribu peserta. Dengan begitu, UHC Kabupaten Bekasi tetap aman,” kata Alamsyah.
Saat ini, tercatat 691.245 jiwa masih menjadi peserta PBI yang dibiayai APBD Kabupaten Bekasi, dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp313,82 miliar. Dari jumlah itu, sekitar 311.074 jiwa berpeluang dialihkan ke skema PBI yang dibiayai APBN. Pengalihan ini diperkirakan dapat menghemat anggaran daerah hingga Rp141,103 miliar.
“Kuota dari pusat masih memungkinkan. Insya Allah, peserta PBI Pemda sebanyak 311.074 jiwa itu bisa pindah ke PBI APBN,” ujar Alamsyah optimistis.
Bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, penataan PBI bukan semata-mata soal efisiensi anggaran. Lebih dari itu, ini adalah upaya menjaga kepercayaan publik bahwa negara—hingga ke level kabupaten—hadir dalam urusan paling mendasar: kesehatan warganya. Di balik tabel anggaran dan data desil, ada jutaan harapan agar sakit tidak lagi identik dengan beban, melainkan hak yang dilindungi. (IB)



















