Menata Jalan RE Martadinata, Menjaga Nafkah PKL SGC

PEMERINTAHAN400 BACA

Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi

Malam belum terlalu larut ketika deretan rombong dan tenda biru masih bertahan di sepanjang Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri, Cikarang. Lampu-lampu seadanya menggantung di atas gerobak, menerangi wajan yang masih berdesis dan plastik-plastik belanja yang berpindah tangan. Di sela hiruk-pikuk itu, sejumlah petugas berseragam tampak menyusuri barisan lapak, menyerahkan selembar surat imbauan.

Selasa malam, 10 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan sikapnya: para pedagang kaki lima (PKL) diminta tidak lagi berjualan di dua ruas jalan utama tersebut. Imbauan itu bukan datang sendirian. Satpol PP bergerak dengan dukungan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait.

“Kami menyampaikan imbauan kepada para pedagang kaki lima di Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri agar tidak lagi berjualan di area jalan tersebut,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, seusai menyerahkan surat kepada para pedagang.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi dalam rangka penataan kawasan perkotaan dan penegakan ketertiban umum. Dua ruas jalan itu selama bertahun-tahun menjadi denyut ekonomi informal—sekaligus simpul kemacetan, keluhan warga, dan persoalan tata kota yang tak kunjung usai.

Di atas kertas, relokasi sudah disiapkan. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi, lokasi sementara bagi para pedagang ditetapkan di depan Pasar Baru Cikarang. Tanggal efektifnya pun jelas: 13 Februari 2026, pukul 19.00 WIB. Pada waktu itu, para pedagang diharapkan sudah menempati lapak baru yang telah disediakan.

“Sesuai SK Bupati, relokasi sementara telah ditetapkan. Pada 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB, para pedagang sudah menempati atau berjualan di lokasi yang baru,” kata Ganda.

Menurut dia, keputusan ini bukanlah tindakan mendadak. Sejumlah tahapan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Rapat koordinasi lintas perangkat daerah digelar, dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bekasi. Sosialisasi dan komunikasi intensif juga disebut telah dilakukan melalui unsur desa, kelurahan, hingga pengelola kawasan.

Satpol PP mencatat, terdapat 519 lapak dengan 223 pemilik usaha yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut. Angka itu menunjukkan betapa padatnya aktivitas perdagangan di dua jalan utama itu—ruang publik yang perlahan berubah fungsi menjadi sentra ekonomi rakyat.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendasarkan kebijakan ini pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Aturan tersebut melarang aktivitas perdagangan di bahu jalan dan fasilitas umum, khususnya di jalan utama. Bagi pemerintah, penataan adalah konsekuensi dari penegakan regulasi yang sudah lama ada.

Di lokasi relokasi, Dinas Perdagangan disebut telah melakukan simulasi penataan lapak. Beberapa perwakilan pedagang bahkan sudah meninjau langsung pembagian tempat usaha mereka. Pemerintah mengklaim kesiapan lokasi hampir maksimal.

“Secara teknis, kesiapan lokasi relokasi sudah hampir maksimal. Beberapa perwakilan pedagang juga sudah meninjau lokasi untuk plotting tempat usaha mereka,” ujar Ganda.

Namun, relokasi bukan sekadar memindahkan meja dan gerobak. Ia menyangkut arus pembeli, kebiasaan pelanggan, hingga psikologi pedagang yang menggantungkan hidup pada keramaian jalan. Bagi sebagian PKL, lokasi lama bukan hanya tempat berjualan, melainkan ruang yang telah membentuk jaringan sosial dan ekonomi selama bertahun-tahun.

Karena itu, pemerintah menyiagakan petugas gabungan pada hari pelaksanaan relokasi. Pos pengawasan akan didirikan di beberapa titik strategis untuk memastikan pedagang tidak kembali ke lokasi lama. Monitoring dilakukan secara berkala. Jika imbauan dan kesepakatan tak diindahkan, sanksi administratif hingga justisi dapat diberlakukan sesuai Perda.

“Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif maupun justisi,” tegas Ganda.

Di antara kepentingan penataan kota dan hak mencari nafkah, relokasi PKL kerap menjadi ujian kebijakan publik. Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang warga berjualan.

“Kebijakan ini bukan untuk melarang pedagang mencari nafkah, melainkan menata agar aktivitas perdagangan berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” kata Ganda.

Pemerintah mengklaim lokasi relokasi disediakan sesuai dengan permintaan pedagang. Harapannya, ruang baru itu dapat dimanfaatkan dan dimaksimalkan.

Kini, hitungan hari menuju 13 Februari 2026 menjadi masa transisi yang menentukan. Apakah relokasi ini akan menghadirkan wajah kota yang lebih tertib tanpa mematikan denyut ekonomi rakyat? Ataukah ia akan menyisakan cerita panjang tentang adaptasi, resistensi, dan negosiasi di antara gerobak-gerobak yang berpindah tempat?

Di Jalan RE Martadinata dan Kapten Sumantri, lampu-lampu lapak mungkin akan segera padam. Namun, bagi ratusan pedagang, perjuangan menyalakan kembali cahaya usaha mereka baru saja memasuki babak berikutnya. (IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *