Demo Aliansi BBM, Singa Karawang Bekasi Anwar Budiman Bongkar Sisi Gelap Outsourcing: Buruh Tak Punya Kepastian!

PEMERINTAHAN291 BACA

CIKARANG PUSAT — Gelombang penolakan terhadap sistem outsourcing yang disuarakan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) mendapat sorotan dari Advokat Perburuhan, Dr. Anwar Budiman, SH, MH. Di tengah aksi yang juga memperoleh dukungan pemerintah daerah itu, Anwar menilai persoalan outsourcing sebenarnya masih bisa dicarikan jalan tengah tanpa harus menabrak regulasi pemerintah pusat.

Bagi Anwar Budiman, akar persoalan outsourcing bukan sekadar soal hubungan kerja, melainkan menyangkut ketidakpastian masa depan pekerja. Selama ini, pekerja outsourcing tidak melakukan hubungan kerja langsung dengan perusahaan pengguna jasa, melainkan dengan perusahaan penyedia tenaga kerja.

Akibatnya, banyak pekerja seperti office boy (OB), sopir, hingga pekerja pendukung lainnya berada dalam situasi serba tidak pasti. Mereka bekerja bertahun-tahun di satu perusahaan, namun statusnya tetap bergantung pada kontrak antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia tenaga kerja.

“Selama ini pekerja tidak langsung melakukan perjanjian dengan perusahaan pemberi kerja, tetapi dengan pihak penyedia pekerja. Dampaknya, pekerja tidak memiliki kejelasan dan kepastian dalam bekerja,” ujar Anwar Budiman.

Advokat yang dikenal dengan julukan “Singa Karawang Bekasi” itu menilai salah satu solusi yang dapat diterapkan pemerintah pusat ialah membangun pola hubungan kerja langsung antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja.

Menurutnya, pola tersebut dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus hubungan kerja yang lebih adil bagi kedua belah pihak.
“Nah dengan perjanjian kerja langsung antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja ini akan ada kejelasan serta kesepakatan yang dibangun, sehingga sama-sama saling menguntungkan,” katanya.

Dosen pascasarjana di Universitas Krisnadwipayana itu juga mendorong adanya tanggung jawab lebih besar dari perusahaan penyedia tenaga kerja terhadap nasib pekerja setelah kontrak berakhir.

Ia mencontohkan pekerja berstatus PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selama ini kerap kehilangan pekerjaan ketika kontrak perusahaan pengguna jasa selesai.

Menurutnya, perusahaan penyedia tenaga kerja seharusnya tidak lepas tangan dan tetap memberikan jaminan pekerjaan lanjutan kepada pekerja yang berada di bawah naungannya.

“Kalau kontrak perusahaan pemberi kerja habis, pihak penyedia kerja juga harus memberikan jaminan agar pekerja tetap bisa bekerja di tempat lain yang mereka kelola,” jelasnya.

Meski demikian, Anwar Budiman menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap aksi buruh tidak serta-merta bisa membatalkan aturan outsourcing yang berlaku nasional. Ia menyebut regulasi tersebut merupakan produk pemerintah pusat sehingga hanya dapat dicabut melalui kebijakan baru dari pemerintah pusat pula.

“Pemda pada dasarnya menunjukkan kepedulian terhadap rasa keadilan yang diperjuangkan buruh. Tetapi pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membatalkan PP Nomor 7 Tahun 2026 karena itu merupakan aturan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional,” tegasnya.

Di tengah meningkatnya penolakan terhadap outsourcing, pernyataan Anwar Budiman menjadi penegas bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan hanya soal investasi dan fleksibilitas industri, tetapi juga menyangkut kepastian hidup jutaan pekerja yang selama ini berada di lapisan paling rentan dunia kerja. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *