Pemkab Bekasi Dongkrak Pendapatan Pajak “Menggiurkan” Katering

PEMERINTAHAN2,125 BACA

KABUPATEN BEKASI – Pajak dari para pengusaha Katering di Kabupaten Bekasi bakal digenjot. Pasalnya, pengusaha katering menjadi salah satu sumber yang potensial untuk mendongkrak pendapatan pajak bagi pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pemkab Bekasi juga begitu gencar melakukan sosialisasi pajak katering kepada para pengusaha jasa tata boga itu. Tak tanggung-tanggung, dalam sosialisasi tersebut Pemkab Bekasi mengundar sekitar 400 pengusaha katering yang tersebar di Kabupaten Bekasi.

“Kami berkepentingan, terutama terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah dari jasa boga katering ini,” ujarnya Asisten Daerah III (Asda) Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam setelah menggelar sosialiasi dengan pengusaha katering secara virtual pada Kamis (22/06/2023).

Mantan Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi itu juga menegaskan sosialiasi pajak katering itu berpedaoman pada Peraturan Bupati NO.3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Restoran.

“Kalau saya konotasikan, setiap kita makan di restoran yang ada di Kabupaten Bekasi, ketika membayar di situ sudah ada pajak restorannya. Tetapi bila menerima makanan dan minum dari perusahaan jasa boga atau katering harusnya dikenakan pajak juga. Pajak ini, dibebankan pada penerima manfaat. Ini yang kita sosialisasikan,” terangnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan pendapatan, Bapenda Kabupaten Bekasi Eko Suparyadi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan fokus kepada perusahaan yang bekerjasama dengan katering yang tersebar di beberapa kawasan industry seperti Ejip,

Ada tiga jenis yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), selain itu dikenakan pajak katering, atau pajak restoran atau pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Tiga jenis itu yakni, pertama adalah makanan minuman yang dijual ke swalayan, atau supermarket. Kedua pabrik makanan dan minuman, ketiga makanan dan minuman yang dijual di bandara. Selain tiga tersebut,  makan dan minuman dikenakan pajak daerah,” jelasnya. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *