Perda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Mampukah Ciptakan Lapangan Pekerjaan?

EKBIS2,346 BACA

KABUPATEN BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut diyakini dapat menciptakan lapangan pekerjaan di Kabupaten Bekasi?

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa (11/06/2023).

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan dengan disahkannya Perda Koperasi dan UMKM ini diharapkan mampu mendorong penyerapan tenaga kerja yang lebih luas. Ia mengatakan, dari ribuan perusahaan di Kabupaten Bekasi, faktanya 70 persen berasal dari usaha kecil.

“Usaha besar itu fisiknya memang besar-besar, sehingga nampak dominan, tapi sebenarnya persentasenya hanya di angka 30 persen. Kalau dilihat dari serapan tenaga kerjanya banyak dari UMKM ini,” ungkap Dani Ramdan.

Sektor UMKM juga diyakini mampu menjadi solusi dalam membantu mengurangi angka pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi, selain dari sektor industri manufaktur.

Pemkab Bekasi menurutnya sudah menjalankan berbagai program untuk menumbuhkembangkan pelaku UMKM. Seperti bantuan permodalan, manajemen teknologi, dan kemitraan usaha. Dengan adanya Perda ini, katanya, pelaku UMKM akan terus bisa didukung dan ditingkatkan perkembangan usahanya.

“Tapi saya lihat untuk UMKM ini kuncinya ada di pemasaran. Kalau kita bisa menciptakan pasar yang terus menerus berkelanjutan itu bisa hidup. Makanya upaya kita menciptakan pasar,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh mengatakan penetapan Perda ini sudah melalui Panitia Khusus 23 yang secara intensif melakukan penyempurnaan Raperda tentang Koperasi dan UMKM bersama Perangkat Daerah dengan menindaklanjuti hasil fasilitasi Pemprov Jabar tanggal 4 Juli 2023.

Dalam paripurna ini, Pemkab Bekasi juga menyerahkan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi, dan Raperda tentang Desa Wisata. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *