KABUPATEN BEKASI – Niat cari untung malah buntung. Ituah nasib yang dialami Pj Kepala Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, bernama Hanapi. Dia terbukti melakukan tindak pindana korupsi dengan melakukan pemotongan bantuan perbaikan rumah Rutilahu di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara.
Hanapi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, tersangka Hanapi ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Saat itu, Hanapi menjadi pendamping program fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015.
Tak tanggung-tanggung, Hanapi memotong sebesar Rp 3 juta terhadap 25 orang penerima bantuan Rutilahu. Kasusnya ini terungkap adanya laporan kepolisian sehingga ditangani penyidik Polres Metro Bekasi.
Dalam prosesnya kepolisjan bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 rumah penerima bantuan.
“Dan diketahui hasil perbaikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yg diterima oleh penerima manfaat,” jelas Ricky.Adapun barang bukti diamankan yakni satu bundel laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara.
Satu bundel proposal permohonan bantuan keuangan dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni.
Lalu, satu bundel dokumen pencairan bansos pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitas BPRBMBR tahun 2015 dan berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta kerugian sebesar Rp 233.644.382,19,” imbuhnya.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)



















