Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Rp45.500

PEMERINTAHAN113 BACA

Kabupaten Bekasi

Di sebuah ruang rapat di kawasan Cikarang Pusat, angka-angka dibicarakan dengan saksama. Bukan sekadar hitungan rupiah, melainkan takaran tanggung jawab. Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, Baznas Kabupaten Bekasi resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp45.500 per jiwa.

Keputusan itu lahir dari rapat koordinasi lintas instansi—melibatkan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi. Di meja yang sama, pertimbangan syariat bertemu dengan dinamika harga kebutuhan pokok.

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menyebut angka Rp45.500 bukan muncul begitu saja. Ia merupakan konversi dari ketentuan fiqh: 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras—makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat. Harga rata-rata beras di pasaran menjadi variabel penting dalam penetapan nilai uangnya.

“Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa,” ujarnya, Jumat (20/02/2026).

Di balik nominal itu, tersimpan kehati-hatian. Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban individual, tetapi instrumen distribusi kesejahteraan yang bekerja senyap menjelang Idulfitri. Ia memastikan setiap muslim, termasuk yang kurang mampu, dapat merayakan hari kemenangan dengan kecukupan pangan.

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan fidyah sebesar Rp60.000 per hari bagi mereka yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat. Lagi-lagi, angka itu disesuaikan dengan daya beli masyarakat serta harga konsumsi layak per hari.

Penetapan ini kemudian diperkuat dengan surat imbauan dari Pelaksana Tugas Bupati Bekasi sebagai pedoman resmi pengumpulan dan penyaluran zakat di seluruh wilayah kabupaten. Langkah administratif tersebut penting untuk memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan terkoordinasi.

Di Kabupaten Bekasi, yang terus bertumbuh sebagai kawasan industri dan permukiman, kesenjangan sosial masih menjadi pekerjaan rumah. Zakat fitrah, dalam konteks ini, berfungsi lebih dari sekadar ritual tahunan. Ia menjadi mekanisme solidaritas sosial yang konkret—mengalir dari mereka yang mampu kepada para mustahik di berbagai sudut desa dan kecamatan.

Menjelang Ramadhan 1447 H, keputusan Rp45.500 itu menjadi penanda bahwa ibadah memiliki dimensi sosial yang terukur. Di antara fluktuasi harga beras dan dinamika ekonomi lokal, zakat fitrah hadir sebagai jembatan: menjaga keseimbangan antara kewajiban spiritual dan realitas keseharian.

Bagi Baznas Kabupaten Bekasi, tugas berikutnya bukan sekadar menghimpun dana, melainkan memastikan setiap rupiah sampai kepada yang berhak. Sebab pada akhirnya, zakat bukan hanya tentang angka, tetapi tentang amanah—yang ditakar, dihitung, lalu disalurkan dengan penuh tanggung jawab. (IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *