Pemerintah wajib pro aktif, konseptual dan solutif dalam penyelesaian masalah klasik upah mininum

EKBIS94 BACA

JAKARTA – Setiap menjelang akhir tahun, persoalan upah minimum kembali menjadi panggung perdebatan yang nyaris tak pernah kehilangan tensinya. Di satu sisi, pekerja berharap kenaikan upah mampu mengejar laju biaya hidup yang terus meningkat. Di sisi lain, pengusaha dihadapkan pada kenyataan bahwa menjalankan bisnis tidak selalu berarti menikmati keuntungan yang bertumbuh.

Di antara dua kepentingan itu, ada satu pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apakah kesejahteraan pekerja harus selalu berhadapan dengan kemampuan perusahaan untuk bertahan?

Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI), Dr. Yosminaldi, SH, MM, melihat persoalan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebagai dilema klasik dunia ketenagakerjaan Indonesia yang terus berulang tanpa ada perbaikan. Menurut dia, formulasi yang digunakan untuk menentukan kenaikan upah sebenarnya sudah cukup adil dan rasional. Namun, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kondusif, membuat penerapannya tidak mudah bagi seluruh perusahaan.

Masalahnya, tidak semua perusahaan berada dalam kondisi bisnis yang sama. Ada perusahaan yang masih mampu berkembang, tetapi ada pula yang menghadapi penurunan omzet, kenaikan biaya operasional, dan tekanan terhadap tingkat keuntungan. Bagi kelompok usaha yang sedang berjuang menjaga keberlangsungan bisnisnya, kenaikan upah dalam persentase yang signifikan tentu menjadi pertimbangan serius.
Di sinilah persoalan pengupahan menjadi lebih kompleks daripada sekadar menentukan berapa persen upah harus dinaikkan.

Kebutuhan Hidup vs Kemampuan Perusahaan

Bagi pekerja, upah bukan sekadar angka yang tercantum dalam slip gaji. Upah adalah penopang kehidupan sehari-hari: untuk membeli kebutuhan pokok, membayar kontrakan atau cicilan rumah, membiayai transportasi, hingga memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Ketika harga kebutuhan terus meningkat, kenaikan upah menjadi harapan yang wajar. Tanpa peningkatan pendapatan yang memadai, daya beli pekerja berisiko melemah dan kesejahteraan keluarga tentu semakin tertekan.

Karena itu, menurut Yosminaldi yang juga Dosen Pascasarjana Univ Pertiwi dan Polteknaker RI tersebut, permintaan kenaikan UMK yang cukup signifikan dari perwakilan serikat pekerja (SP) memiliki alasan yang dapat dipahami. Pekerja membutuhkan tambahan penghasilan untuk mengimbangi peningkatan biaya hidup yang dirasakan setiap tahun.

Namun, dari sudut pandang pengusaha, persoalannya tidak sesederhana memenuhi tuntutan kenaikan tersebut. Perusahaan harus menghitung kemampuan keuangan, biaya produksi, produktivitas, permintaan pasar, serta keuntungan yang tersisa setelah seluruh kewajiban dibayarkan.

Apabila biaya operasional terus meningkat sementara omzet menurun, ruang gerak perusahaan menjadi semakin terbatas. Dalam situasi tertentu, tekanan biaya yang berkepanjangan dapat memengaruhi kemampuan perusahaan mempertahankan kegiatan produksi dan tenaga kerja.

Kondisi inilah yang membuat perdebatan upah minimum terus berulang. Pekerja memperjuangkan kecukupan penghasilan, sementara pengusaha berupaya menjaga agar perusahaan tetap beroperasi.

Keduanya memiliki kepentingan yang sah. Tantangannya adalah bagaimana mempertemukan kedua kepentingan tersebut tanpa menjadikan salah satu pihak sebagai pihak yang harus selalu mengalah.

Pemerintah Tidak Cukup Menjadi Penengah

Dalam pandangan Yosminaldi yang juga Advokat Hubungan Industrial & Master Trainer PPM Jakarta itu, pemerintah memegang peran sangat strategis sebagai katalisator sekaligus mediator. Kehadiran pemerintah tidak seharusnya berhenti pada upaya mencari titik temu antara tuntutan pekerja dan keberatan pengusaha.

Lebih dari itu, pemerintah perlu membangun kebijakan yang dapat mengurangi tekanan ekonomi yang dihadapi kedua belah pihak.

Dalam sistem hubungan industrial tripartit, pemerintah, pengusaha, dan pekerja memiliki posisi penting dalam membangun keseimbangan. Pemerintah tidak hanya bertugas memfasilitasi dialog, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat serta memastikan kebijakan publik mampu mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

“Di sinilah dibutuhkan peran strategis pemerintah sebagai katalisator dan mediator yang harus bisa mencarikan solusi win-win bagi kedua belah pihak, demi terwujudnya hubungan industrial yang adil, dinamis, dan berkelanjutan,” menjadi inti pemikiran Yosminaldi.

Gagasan tersebut menempatkan persoalan upah dalam kerangka yang lebih luas. Kenaikan pendapatan pekerja memang penting, tetapi upaya meningkatkan kesejahteraan akan lebih efektif apabila disertai kebijakan yang mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan memperkuat daya tahan perusahaan.

Dengan kata lain, persoalan upah tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada hubungan antara perusahaan dan pekerja. Negara juga memiliki ruang intervensi melalui kebijakan fiskal, pelayanan publik, kemudahan berusaha, serta program perlindungan sosial.

Meringankan Beban Pengusaha, Memperkuat Daya Tahan Pekerja

Bagi dunia usaha, Yosminaldi menyoroti perlunya dukungan pemerintah melalui kebijakan yang dapat menekan biaya dan meningkatkan efisiensi operasional.

Keringanan pajak yang terukur, pemberantasan pungutan liar dalam pengurusan perizinan, penyederhanaan birokrasi, serta dukungan terhadap pembiayaan kegiatan impor dan ekspor merupakan sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan.

Perizinan yang berbelit dan praktik pungutan liar berpotensi menambah biaya usaha. Demikian pula, hambatan pembiayaan perdagangan dapat memengaruhi kelancaran kegiatan produksi dan distribusi, khususnya bagi perusahaan yang bergantung pada bahan baku impor atau pasar ekspor.

Jika hambatan tersebut dapat dikurangi, perusahaan berpeluang mengalokasikan sumber daya secara lebih produktif. Efisiensi yang dihasilkan juga dapat membuka ruang bagi peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa harus mengabaikan kesehatan keuangan perusahaan.

Namun, dukungan kepada pengusaha perlu dirancang secara terukur dan tepat sasaran. Keringanan fiskal, misalnya, harus mempertimbangkan kondisi usaha, dampak terhadap penerimaan negara, serta manfaat yang dihasilkan bagi pekerja dan perekonomian.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memikirkan beban yang ditanggung pekerja setelah menerima upah. Sebab, kenaikan pendapatan tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan apabila sebagian besar penghasilan habis untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Yosminaldi mengusulkan agar pemerintah memperluas dukungan bagi pekerja melalui subsidi perumahan terjangkau, pembiayaan transportasi, bantuan pendidikan, beasiswa bagi anak-anak pekerja, hingga skema pinjaman tanpa bunga.

Kebijakan semacam itu dapat menjadi instrumen tambahan untuk memperbaiki daya beli. Ketika biaya perumahan, transportasi, dan pendidikan dapat ditekan, pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun membangun ketahanan keuangan rumah tangga.

Pendekatan ini juga dapat membantu mengurangi tekanan dalam perundingan upah. Kesejahteraan pekerja tidak hanya ditentukan oleh besarnya gaji, tetapi juga oleh kemampuan memenuhi kebutuhan hidup dengan penghasilan yang tersedia.

APBN dan Perdebatan tentang Skala Prioritas

Persoalan berikutnya, menyangkut arah penggunaan anggaran negara. Yosminaldi yang urang awak ini mendorong evaluasi menyeluruh terhadap skala prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), agar belanja pemerintah semakin memberikan dampak langsung terhadap pengurangan beban hidup masyarakat.

Salah satu gagasan yang disampaikannya adalah mengalokasikan setidaknya 25 persen anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendukung subsidi perumahan, transportasi, dan pendidikan anak-anak pekerja.

Usulan tersebut membuka ruang diskusi mengenai bagaimana anggaran negara dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi kelompok masyarakat yang menghadapi tekanan biaya hidup.

Meski demikian, pengalihan sebagian anggaran MBG bukan perkara sederhana. Gagasan itu membutuhkan kajian fiskal, perhitungan kebutuhan penerima manfaat, evaluasi efektivitas program, serta pertimbangan mengenai dampaknya terhadap tujuan pemenuhan gizi masyarakat.

Karena itu, besaran 25 persen yang diusulkan perlu dipandang sebagai gagasan kebijakan yang memerlukan pengujian lebih lanjut, bukan sebagai jaminan bahwa pengalihan anggaran tersebut otomatis menghasilkan manfaat yang lebih besar.

Yang menjadi pokok persoalannya adalah perlunya keberanian mengevaluasi prioritas belanja negara secara terbuka, terukur, dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Apabila pemerintah ingin memperkuat kesejahteraan pekerja, program perumahan terjangkau, transportasi publik, pendidikan, dan dukungan terhadap keluarga berpenghasilan rendah layak menjadi bagian dari pembahasan kebijakan fiskal. Pada saat yang sama, program yang sudah berjalan juga perlu dinilai berdasarkan manfaat, sasaran, dan hasil yang dicapai.

Memberantas Pungli dan Korupsi, Memulihkan Kepercayaan

Di luar kebijakan pengupahan dan subsidi, ada persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan: pemberantasan pungutan liar dan korupsi.

Yosminaldi menekankan pentingnya konsistensi dan konsekuen dalam memberantas praktik-praktik tersebut, sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Pungutan liar dan korupsi bukan semata persoalan penegakan hukum. Keduanya juga berkaitan dengan kualitas pelayanan publik, iklim investasi, efisiensi anggaran, serta kemampuan negara menghadirkan manfaat pembangunan bagi masyarakat.

Bagi perusahaan, praktik tersebut dapat menambah biaya yang tidak produktif. Bagi masyarakat, penyimpangan anggaran berpotensi mengurangi manfaat program publik yang seharusnya diterima.

Pemberantasan yang konsisten, disertai transparansi dan pengawasan, dapat menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat digunakan secara lebih efektif, sementara dunia usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Mencari Keseimbangan, Bukan Sekadar Menentukan Angka

Pada akhirnya, polemik UMK 2027 memperlihatkan bahwa persoalan upah minimum tidak dapat dipisahkan dari kondisi ekonomi, produktivitas perusahaan, daya beli pekerja, dan kualitas kebijakan pemerintah.

Kenaikan upah tetap menjadi instrumen penting untuk melindungi kesejahteraan pekerja. Namun, keberlanjutan perusahaan juga perlu dijaga agar kesempatan kerja tidak tergerus oleh tekanan biaya yang semakin berat.

Di titik inilah pemerintah dituntut melampaui peran sebagai penentu kebijakan dan penengah perundingan. Pemerintah perlu menjadi penggerak yang mempertemukan kebijakan ketenagakerjaan dengan kebijakan fiskal, kemudahan berusaha, perumahan, transportasi, dan pendidikan.

Konsep pemikiran Yosminaldi mengingatkan bahwa hubungan industrial yang sehat tidak cukup dibangun melalui kesepakatan angka kenaikan upah. Diperlukan ekosistem yang memungkinkan pekerja hidup lebih layak, pengusaha menjalankan bisnis secara berkelanjutan, dan pemerintah memastikan kebijakan publik bekerja untuk kepentingan bersama.

Sebab, ukuran keberhasilan kebijakan pengupahan bukan hanya seberapa besar upah meningkat setiap tahun. Ukuran lainnya adalah apakah pekerja semakin sejahtera, perusahaan tetap mampu bertahan dan berkembang, serta pertumbuhan ekonomi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *