CIKARANG SELATAN – Sebagi upaya dalam mencapai akurasi pembayaran jumlah iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) PNSD, BPJS Kesehatan Cikarang mengadakan kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Implementasi Pemotongan Kekurangan Iuran JKN PNSD Kabupaten Bekasi, Senin (30/08). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, serta perwakilan dari Instansi dan Dinas terkait lainnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Arief Setiadi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana masih ada selisih pembayaran iuran JKN segmen PPU PNSD di Kabupaten Bekasi sejak tahun 2020.
“Kegiatan hari ini dimaksudkan dalam rangka menindaklanjuti hasil audit dari OJK dan Kemendagri dimana masih ada selisih pembayaran iuran JKN segmen PPU PNSD di Kabupaten Bekasi. Saya berharap agar setelah kegiatan ini kita dapat berdiskusi bersama menentukan besaran perhitungan dan mekanisme penyetoran selisih pembayaran iuran JKN sehingga kita dapat menindaklanjuti hasil audit dari OJK dan Kemendagri pada kesempatan pertama,” kata Arief dalam kegiatan yang dilaksanakan secara online.
Arief mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi bisa dapat teratasi apabila seluruh pemangku kepentingan dapat membangun sinergi dan memperkuat koordinasi demi mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
“Sebelumnya, kami berterimakasih kepada para pemangku kepentingan yang sudah bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Sinergi ini harus lebih ditingkatkan sehingga penyelenggaraan program JKN-KIS bisa menjadi lebih baik ke depannya dan bisa mendapatkan solusi atas permasalahan yang sedang terjadi,” tambah Arief.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr. Alamsyah mengatakan, kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting karena sebagai pengingat terhadap pemerintah daerah untuk melaksanakan selisih pembayaran iuran JKN bagi PNSD di Kabupaten Bekasi. Menurutnya pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendukung pelaksanaan keberlangsungan JKN-KIS. Ia berharap BPJS Kesehatan dapat memberikan support kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan selisih pembayaran iuran tersebut.
“Kegiatan sosialisasi pada hari ini merupakan hal yang sangat penting karena sebagai pengingat bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembayaran iuran JKN PNSD. Pemerintah daerah tentu memiliki kewajiban untuk mendukung pelaksanaan keberlangsungan JKN-KIS dimana tujuannya adalah mencapai cakupan kesehatan semesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Harapan dari kami agar BPJS Kesehatan tetap memberikan support kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran iuran tersebut,” ujarnya. (rls/IB)



















