Disdag – Satgas Pangan Pantau Penyaluran Minyak Goreng Curah Dimasyarakat

PEMERINTAHAN1,802 BACA

CIKARANG PUSAT – Dinas Pedagangan Kabupaten Bekasi memastikan penyaluran minyak goreng curah di Kabupate Bekasi tepat sasaran. Bahkan, bersama Satgas Pangan,  rutin melakukan operasi pasar agar penyalurannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yenti, penyaluran minyak goreng curah sesuai dengan arahan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Untuk kontrol pendistribusian minyak goreng murah menggunakan aplikasi pedulilindungi.

“Tapi tidak perlu khawatir, masyarakat yang belum memiliki Pedulilindungi masih bisa menggunakan KTP, ini bertujuan agar tepat sasaran,” ujar Helmi Yenti pada Rabu (13/07).

Sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), minyak goreng curah dibandrol dengan harga Rp 14 ribu per liternya.

“Jadi minyak goreng ini tidak diperbolehkan untuk industri, tetapi boleh dibeli untuk UMKM, penjual gorengan dan sejenisnya,” katanya.

Helmi juga mengungkapkan, tingkat konsumsi minyak goreng curah untuk masyarakat Kabupaten Bekasi, per kecamatannya bisa mencapai 5 ton per minggunya.

Sampai saat ini, persediaan minyak goreng curah itu juga memenuhi untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bekasi.

“Jadi penyalurannya juga tidak ada kendala, sebab kita bekerjasama dengan BUMN dan Jadi tidak ada kelangkaan,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, tingkat daya beli minyak goreng masyarakat Kabupaten Bekasi juga cukup baik. Mayoritas rumah tangga masih menggunakan minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah yang penggunaanya lebih kepada UMKM.

Guna memastikan tepat sasaran, Dinas Perdagangan bersama Satgas Pangan juga rutin melakukan operasi pasar, minimal 2 kali dalam sepekan. Dengan begitu, akan mudah mengontrol penyaluran minyak goreng curah agar sesuai dengan peruntukannya. (IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *