Pria Mengaku Polisi Yang Tega Menusuk Seorang Ibu dan Anak, Karena Motif Terlilit Hutang Pacar

HUKUM1,791 BACA

KOTA BEKASI – Kasus penganiayaan yang dialami oleh ibu dan anak dengan seorang pria berpakaian seperti Polisi yang sempat viral pada beberapa waktu lalu, akhirnya diungkap Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (1/7).

Pengungkapan kasus tersebut bertepatan pada Hari HUT Bhayangkara. Dengan penanganan kasus yang dipegang oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bantargebang.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menjelaskan pada pengungkapan kasus tersebut anggota meringkus satu orang Pelaku dengan inisial RZMP (23). Diketahui pelaku itu baru putus dari pekerjaan sebagai pegawai restoran di kawasan Sumarrecon, Kota Bekasi, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni pakaian dan atribut Polri yang didapat melalui situs perbelanjaan online, beserta senjata tajam.

“Kasus tersebut dapat diungkap pada tanggal 1 Juli bersamaan dengan ulang tahun Bhayangkara, pelaku yang bersangkutan tidak bekerja,” beber Kapolres saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Bekasi Kota, di kawasan Harapan Mulya, Kota Bekasi, Senin (4/7).

Diketahui kejadian tersebut sempat viral videonya beredar luas di media sosial dengan mengakibatkan korban SR (51) mengalami luka tusuk dan anaknya MER (26) luka pada kepala.

Lanjut Kombes Pol Hengki mengatakan kronologisnya berawal dari pelaku berinisial RZMP (23) yang mendatangi rumah mencari suami korban dengan berpura-pura sebagai petugas kepolisian. Pada saat peristiwa tersebut pelaku mengenakan atribut Polri menggunakan rompi dengan berdalih bahwa suami korban terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

“Seolah-olah petugas polisi yang datang mencari suami korban, dengan alasan suami korban terlibat peredaran gelap narkoba, berdalih untuk berdamai, namun tidak demikian. Salah satu anak korban kemudian teriak minta tolong kepada tetangga, kemudian pelaku panik, dan melukai korban dengan senjata tajam dan termasuk anak korban tadi mendapat penganiayaan juga dengan kepada luka akibat dibenturkan oleh pelaku,” terangnya.

Lanjut ia menjelaskan setelah melukai kedua korban, kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pelaku melarikan diri ke daerah kabupaten Bekasi dan sempat menyewa sebuah rumah kontrakan. Sebelum pada akhirnya pelaku ditangkap polisi di Kawasan M2100 Cibitung.

Dalam hal itu pihaknya menyampaikan masih terus mendalami kemungkinan korban lain dengan modus yang sama oleh pelaku. Pelaku sendiri melakukan aksinya itu mengaku karena motif terlilit hutang kepada pacarnya sebesar Rp500 ribu.

Pada kasus tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, satu buah helm full face warna merah, satu buah jaket, satu buah sepatu PDL, satu buah rompi polisi warna hitam, satu buah celana taktikal warna hitam, satu buah tas punggung warna hitam, satu lembar STNK asli dan satu unit sepeda motor honda Vario, tahun 2016, warna Putih, dengan nopol B-4730-KXB yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Kita masih mendalami ini, apakah modus ini sudah lama, karena dari barang-barang yang dipakai masih baru semua, tapi kita dalami mudah-mudahan ada masyarakat yang memang telah menjadi korban dengan modus yang sama silahkan untuk koordinasi dengan Sat Reskrim,” tukasnya.

Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menegaskan kendati demikian meskipun pada kasus tersebut belum sempat terjadi pemerasan, namun Pelaku terancam pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Editor : Risky Andrianto

Foto    : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *