DOMPET RAKYAT MAU DIKASIH NAPAS : Pemerintah Buka Peluang Naikkan Batas Penghasilan Bebas Pajak di 2027

PEMERINTAHAN103 BACA

JAKARTA– Angin segar berembus dari Istana Kepresidenan untuk jutaan pekerja di tanah air. Di tengah himpitan ekonomi yang kian menjerat, pemerintah akhirnya membuka peluang besar untuk merevisi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika rencana ini gol, artinya batas gaji bulanan yang terbebas dari potongan pajak bakal naik dari angka yang berlaku saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, rencana penyesuaian PTKP ini akan digodok matang-matang agar sejalan dengan laju inflasi. Hitung-hitungan tarif baru ini bakal diramu langsung bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Kebijakan yang sangat dinanti masyarakat ini diproyeksikan akan menjadi salah satu program strategis pemerintah pada tahun 2027 mendatang. Rencana tersebut merupakan hasil keputusan penting dari rapat terbatas yang dipimpin langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

“Kami membahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” ujar Airlangga dengan optimistis usai menghadiri rapat tersebut, Rabu (30/9/2026).

Buruh Sudah Lama Menjerit

Sejatinya, desakan agar pemerintah tidak “pelit” menetapkan batas pajak sudah menggema sejak tahun lalu. Pada September 2025, perwakilan kaum buruh sempat menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana untuk menumpahkan keluh kesah mereka.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang ikut dalam pertemuan itu secara tegas mengusulkan agar batas PTKP dinaikkan drastis. Buruh meminta batas penghasilan bebas pajak melonjak dari yang semula hanya Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Namun kala itu, Kementerian Keuangan mengaku belum mendapat arahan dan revisi pun sempat jalan di tempat.

Kini, angin buritan mulai berbalik. Para ekonom menilai langkah pemerintah menaikkan PTKP sudah sangat mendesak demi menyelamatkan daya beli masyarakat kelas menengah yang kian sekarat.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai batas PTKP saat ini—yakni Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan—sudah terlampau rendah dan tidak realistis lagi. Akibatnya, gaji masyarakat berpenghasilan pas-pasan justru habis tergerus potongan pajak. “Pajak harus jadi instrumen penggerak ekonomi yang sedang lesu, bukan malah membebani,” cetus Huda.

Meski begitu, pemerintah tampaknya tetap harus berhati-hati menghitung efek sampingnya terhadap kantong negara. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan bahwa kebijakan ini bak buah simalakama bagi penerimaan negara. Ia merujuk pada pengalaman tahun 2013, saat pemerintah menaikkan PTKP sebesar 53%, setoran Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi ke kas negara langsung anjlok hingga Rp 13 triliun.

Akankah pemerintah benar-benar berpihak pada kantong rakyat kecil di 2027 nanti? Kita tunggu saja janji manis dari Istana ini terwujud. (iB)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *