Kasus Staycation : Pembelajaran Implementasi Sistem & Mekanisme Hubungan Industrial

ADVERTORIAL2,794 BACA

Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Ketua Umum ASPHRI, Mantan Praktisi Senior HRD & Pengamat Ketenagakerjaan)

DUNIA Usaha & Dunia Industri (DUDI) di Kabupaten Bekasi akhir-akhir ini dihebohkan oleh kejadian tak lazim dalam implementasi sistem dan mekanisme Hubungan Industrial Pancasila (HIP), yakni salah satu persyaratan perpanjangan PKWT (kontrak kerja) di sebuah perusahaan harus melaksanakan agenda “BBS” (Bobok-Bobok Siang) alias “Staycation” dengan Oknum Pejabat Perusahaan yang mengurus proses perpanjangan PKWT / kontrak kerja tersebut.

Hal ini tentu sungguh sangat disesalkan dan merusak citra dan nama baik perusahaan tersebut bahkan DUDI di Kab Bekasi sebagai Kabupaten dengan jumlah Kawasan industri terbesar se Asia Tenggara (ASEAN). Berita-berita tentang ‘staycation” tersebut sudah viral secara dahsyat di jagat maya, dan jutaan orang sudah membacanya. Yang menjadi pertanyaan lanjutan dari publik terkait dengan kasus “staycation” tersebut adalah: Kejadiannya di perusahaan mana, siapa pelakunya (Manajer HRD atau Direksi), siapa korbannya dan kenapa hal itu bisa terjadi (benarkah itu terjadi atau karena korban memang tidak diperpanjang PKWT dan kecewa?), dan seterusnya.

Sudah tentu hal ini harus segera diungkap secara lebih jelas, terukur, lugas dan objektif, agar berita ini tidak menjadi “hoax” yang cuma sensasional murahan belaka dan walhasilberhenti di dunia maya dengan sendirinya. Pemerintah dalam hal ini Disnaker setempat harus segera menindaklanjuti info tersebut secara proporsional, terukur dan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak melanggar hukum serta Hak Asasi Manusia (HAM).

Kita teringat pepatah klasik: “Tak mungkin ada asap, jika tak ada api”, artinya, tak mungkin ada berita menggemparkan, jika tak ada fakta atau kejadian yang yang telah nyata-nyata merugikan seseorang (bisa jadi banyak pekerja). Maka dari itu, ‘trending topic’ di dunia maya ini harus segera diusut tuntas sampai ke akar-akarnya oleh pihak yang berwajib, agar tidak menjadi fitnah yang merusak dan merugikan citra dunia usaha dan dunia industri di Kab Bekasi yang sudah terbangun dengan sangat baik oleh seluruh “stakeholders” dunia bisnis dan dunia ketenagakerjaan selama ini. Cukup kasus ‘staycation’ ini menjadi yang pertama dan terakhir terjadi di dunia usaha dan dunia industri sebagai salah satu prasyarat dalam proses perpanjangan PKWT.

Kesetaraan Dalam Hubungan Industrial

Pasal 27 ayat 2 UUD 1954 sebagai hukum dasar alias konstitusi negara, secara jelas dan lugas menyatakan bahwa “Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Artinya, Negara menjamin setiap anak bangsa yang memenuhi persyaratan untuk bisa bekerja dan diterima bekerja di perusahaan apapun yang beroperasi di negeri ini sebagaimana mestinya, layak dan berpedoman kepada aspek2 kemanusiaan yang beradab, adil dan setara.

Dimensi kesetaraan adalah salah satu prinsip utama dalam sistem dan mekanisme Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Hal ini bisa kita lihat pada Pasal 6, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana disebutkan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasI dari Pengusaha”.

Dalam implementasi sistem dan mekanisme Hubungan Industrial Pancasila (HIP), kedudukan Pekerja/Buruh dengan Pengusaha adalah sama, dimana masing-masing pihak memiliki posisi tawar-menawar yang sama kuatnya untuk mencapai kesepakatan bersama. Artinya, masing-masing pihak dilarang melakukan intimidasi atau pemaksaan kehendak, agar diterima oleh pihak lainnya.

Kembali kepada kasus yang menghebohkan sebagaimana dijelaskan diatas, menjadikan persyaratan “staycation” sebagai salah satu persyaratan utama dalam perpanjangan masa kontrak kerja (PKWT) oleh oknum perusahaan kepada pekerja, adalah jelas-jelas melanggar sistem dan mekanisme Hubungan Industrial Pancasila, melecehkan bahkan merendahkan derajat dan martabat kaum perempuan (yang nota bene lemah dalam kedudukan sosial) dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur UUD 1945. Modus intimidasi ala “staycation” tersebut, bisa jadi melanggar pasal-pasal hukum pidana, karena telah masuk ke dalam ranah pengancaman sebagaimana diatur pada Pasal 369 ayat (1) KUHP, dimana pelaku pasal pengancaman dapat dipidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Usut tuntas & Menjadi Pembelajaran Kita Semua

Kasus ‘staycation’ tersebut diatas, kembali menyadarkan kita semua para pelaku dunis bisnis dan dunia ketenagakerjaan khususnya Praktisi HRD, bahwa dalam implementasi sistem dan mekanisme Hubungan Industrial Pancasila, walaupun memiliki tujuan dan niat mulia untuk menciptakan keharmonisan, keadilan, kedinamisan dan keberlangsungan bisnis, ada celah-celah subjektif dan otoritatif dari Pelaku khususnya Praktisi HRD, yang jika tidak terkontrol oleh jiwa integritas, profesionalisme dan nilai-nilai etika yang berkeadaban, bisa berdampak buruk dan menjerumuskan keberlangsung sistem dan mekanisme Hubungan Industrial Pancasila ke jurang kehancuran yang ujungnya akan merugikan masa depan dunia usaha dan dunia industri secara keseluruhan.

Prinsip-prinsip etika, moralitas, integritas dan profesionalisme harus selalu menjadi acuan dan pedoman utama para Pelaku dunia ketenagakerjaan, demi terwujudnya peningkatan kinerja, kompetensi dan produktivitas pekerja sebagaimana kita cita-citakan bersama untuk Indonesia yang lebih maju, sejahtera, adil dan Makmur. Semoga. Salam HRD! Bekasi06052023

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *