KOTA BEKASI – Tenaga Kerja Kontrak atau TKK Kota Bekasi dipastikan bakal dihapus seiring kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu hal poin pentingnya adalah tentang larangan pengangkatan pegawai atau penghapusan jenis kepegawaian di luar status PNS dan PPPK.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak membenarkan bahwa TKK dalam pengertian tenaga honorer pemerintah daerah akan ditiadakan terhitung per 2023 mendatang. Hanya saja, persoalan peralihan kepegawaian tersebut masih menjadi perdebatan, apakah bisa dimigrasikan atau ada kebijakan lain yang lebih fleksibel.
“Seyogyanya tenaga kerja atau pun honorer bisa dialihkan atau migrasi kepegawaian menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Namun ini perlu diluruskan, bahwa dalam keputusan yang diterbitkan Kemenpan RB, tidak ada istilah migrasi, karena semua proses dibuka untuk umum,” kata Abdul Rozak kepada wartawan, Jumat (24/6).
Mekanisme penerimaan Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja atau PPPK, sambung Bang Jeck biasa akrab disapa mengatakan tidak memberikan keistimewaan bagi TKK, apakah akan diterima atau tidaknya. Karena, kata dia, ada tahapan secara administrasi yang berlaku umum.
“Jadi sebenarnya gak ada migrasi. Namun, ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kita dalam memperjuangkan nasib TKK dan Honorer agar diterima sebagai PPPK,” kata Abdul Rozak.
Berdasarkan hasil rapat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, pada Senin pekan ini, Abdul Rozak membeberkan jumlah data TKK sebanyak 13.318 orang yang tersebar di 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Semua berjumlah 13.318 TKK, namun kendati demikian Komisi I DPRD meminta secara detail rincian TKK di masing-masing OPD. Apakah jumlahnya sesuai dengan data atau hanya data diatas kertas saja. Ini penting kita buka dan cek kebenarannya, agar ke depan keberadaan PPPK sesuai dengan kebutuhan,” terangnya.
“Untuk 2023 nanti, anggaran gaji TKK sudah disiapkan sebesar Rp711 Milyar. Kita berharap, eksekutif secara terbuka memberikan data rekapitulasi TKK serta honorer yang masih ada di masing-masing OPD,” tutupnya.
Editor : Risky Andrianto



















