CIKARANG PUSAT – Kondisi Lapas II Cikarang yang berada di Pasir Tanjung, Cikarang Timur dipenuhi terpidana kasus narkoba. Dari data yang didapat, sebanyak 1.061 penghuni lapas Cikarang adalah mereka yang terjerat dengan narkoba : 3 orang bandar, 835 pengedar dan 287 pengguna.
Kondisi tersebut membuat prihatin Kabupaten Bekasi dari peredaran dan penggunaan narkoba. Salah satu yang akan dilakukan Pemkab Bekasi guna mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yaitu membuat Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata yang juga menjadi Ketua Pansus 17 dimana tugasnya merencang Raperda P4GNPN itu mengakui sangat mengkhawatirkan terkait peredaran dan penggunaan narkotika. Makanya perlu ada penanganan serius, salah satunya dengan membuat peraturan daerah.
“Jadi hal demikian terjadi di Kabupaten Bekasi, kenapa Raperda ini segara dibahas, sudah sangat terkontaminisasi masyarakat Kabupaten Bekasi yang sekarang banyak menjadi penghuni lapas kelas 2 Cikarang,” jelasnya setelah rapat Pansus 17 bersama Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di auditorium DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (27/07).
Parahnya lagi, dari sekian banyak penghuni lapas Cikarang kasus narkotika, kebanyakan mereka adalah pengedar dengan jumlah mencapai 835 orang.
“Bayangkan saja pengedar sebanyak itu dan kebanyakan jenis sabu, obat-obatannya itu trapadol, itu disalahgunakan. Ketika zat adiktif untuk kesehatan penghilang rasa nyeri saat operasi ini disalahgunakan oknum untuk fly,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, jenis sabu di Indonesia lebih berbahaya dibanding dengan luar negeri karena telah racik dengan zat berbahaya. Salah satu akibatnya dapat merusak otak besar.
Hendra berharap, Lapas Cikarang dapat memberikan edukasi kepada para pelajar tentang bahaya narkoba dan peredarannya yang sudah parah di Kabupaten Bekasi.
“Korbannya tidak hanya pelajar dan anak muda, tetapi juga sudah digunakan diburuh pabrik , agar mereka melek saat bekerja, itu dapat merusak organ tubuh, bahkan digunakan para sopir,” ungkapnya.
Makannya, Hendra menegaskan perlu segera pengesahan Raperda P4PNGN ini agar bisa segera meminimalisir penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bekasi. Perda yang ditargetkan akan disahkan pada 12 Agustus 2022 ini akan membuat BNK bertranformasi menjadi BNNK.
“Makanya perlu segera Kabupatne Bekai ini menyelesaikan Perda agar status BNK menjadi BNNK dengan tujuan terfokuskan perilah narkotikan ini karena ada badan yang siap menanganinya,” katanya.
Selain itu juga, Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi meminta agar ada tempat rehabilitasi narkotika serta memperbanyak keberadaan BLK di Kabupaten Bekasi.
“Di Kabupaten Bekasi ini belum ada tempat rehabilitasi, jika Raperda ini telah disahkan harus ada tempat itu. Serta memperbanyak BLK agar generasi muda kita sibuk kerja dan tidak kebanyakan nongkrong di jalan,” tandasnya.
Sementara itu, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi dipastikan akan bertransformasi menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bekasi.
“Meskpiun kedepannya harus menyediakan kelembagaanya, kita akan membentuk BNNK, kantornya disiapkan, lahannya harus kita hibahkan, SDM, sarana prasaran, kemudian juga anggaran yang harus dihibahkan ke instansi vertikal itu,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Menurut Dani Ramdan, dengan transformasi BNNK akan memiliki implikasi yang kuat terhadap pencegahan peredaran narkotika di Kabpaten Bekasi. Sebab, BNNK memiliki kewenangan yang lebih luas dibanding BNK.
“Kalau kita memiliki BNNK, patrolinya ada, penindakannya juga bisa lebih cepat dan ketat. Jika ada laporan atau indikasi, bisa bertindak cepat, bahkan juga ada sanksi hukum bagi pelaku,” jelas Dani Ramdan.
Sementara itu, kata Dani, kewenangan BNK itu hanya sebatas melakukan pencegahan. Sementara untuk eksekusi atau penindakan bagi si pelaku pengendar atau pengguna narkotika mengandalkan dari BNK Provinsi Jawa Barat.
“Kalau sekarang BNK itu kan pencegahan, karena kita tidak memiliki kantor, buat eksekusinya atau penindakan itu mengandalkan BNN Povinsi, jadi ada persoalan dikecepatan,” tandasnya.
Dengan begitu, Pj Bupati Bekasi yakin efektivitas BNNK dalam mencegah serta memberantas penggunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bekasi.
“Jika semakin terkendali itu semakin kecil dan efektip, kalau BNN Jabar itu dibandung butuh waktu menangani narkotika di Bekasi, tidak seintensif penindakannya jika BNNK ada disini,” tandasnya. (IB)



















