Dewan Faisal Dukung Sanksi Tegas ASN,Terlibat Politik Praktis Pemilu 2024

POLITIK1,552 BACA

KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmad Faisal Hermawan mendukung serta mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi yang telah mengeluarkan surat edaran intruksi bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah dalam menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2024.

Diketahui sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi menerima surat melalui Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi dengan nomor 069/PM.01.2/K.JB-21/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Kemudian Pemerintah Kota Bekasi menindak lanjuti dengan dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi bernomor 800/5878/BKPSDM.PKA tanggal 8 September 2022 Tentang Menjaga Kebersamaan, Netralitas dan Jiwa Korps Aparatur Sipil Negara dalam menyikapi situasi politik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan pihaknya mendukung serta mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi yang telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN pada tahun politik 2024. Bahkan hal ini sudah dilaksanakan sejak dahulu.

“Larangan semacam ini juga memang sudah ada dari sebelumnya. Bahwa ASN, Polri dan TNI tidak boleh terlibat dalam politik praktis, ” ujar Faisal saat memberikan keterangan di Kantor DPRD Kota Bekasi, Senin (12/9/2022).

Lanjut Faisal menyampaikan hal itu penting dilakukan guna menjaga kondusifitas dan netralitas di lingkungan Pemerintah Daerah setempat. Kata dia selain itu bagi ASN yang melanggar juga harus ada sanksi tegas sesuai kadar keterlibatan. Misalkan mulai dari bentuk surat teguran, mutasi rotasi jabatan hingga pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat.

“Jangan sampai ada jika ASN terbukti mencoba berpolitik praktis. Pastinya jika ada yang melanggar harus diberikan sanksi tegas. Namun harus sesuai juga dari kadar keterlibatannya, ” katanya

Namun kendati demikian pria yang akrab disapa Bang Faisal itu mengungkapkan dalam setiap penyelanggaraan tahapan Pemilu. Menurut fakta di lapangan masih banyak ASN yang terlibat konstestasi Politik lima tahunan tersebut.

“Ini yang harus kita putus mata rantainya bahwa ASN, Polri dan TNI tidak boleh berpolitik praktis. Bahkan juga bunyi di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n terkait larangan memberikan dukungan kepada Calon Presiden atau Wakil Presiden, Kepala Daerah, Anggota DPR, DPRD, dan DPD,” ungkapnya.

Anggota DPRD yang juga menjabat Sekjen DPC PDI P Kota Bekasi itu menegaskan bahwa dasarnya Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan Abdi Negara. Mengemban tugas untuk melayani seluruh lapisan masyarakat bukan cenderung kepada salah satu kelompok atau Parpol tertentu.

“Mereka ini Abdi Negara jadi semua harus dilayani dan didengar. Bukan hanya melayani tergantung pesanan orang orang golongan atau parpol tertentu. Semua harus mereka layani dan fasilitasi dengan baik. ” tegasnya.

Disamping itu menurut Faisal, Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku Pemimpin Daerah terus mengingatkan kepada para pejabat ASN melalui surat edaran tersebut. Agar tak mudah terlibat serta terpolarisasi politik praktis pada penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

“Karena ketika ASN telah memutuskan menjadi Abdi Negara harusnya sudah siap dengan segala konsekuensi yang ada. Untuk tidak boleh ikut ikutan politik praktis bahkan terafiliasi salah satu parpol tertentu, ” tuturnya.

Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat maupun stakeholder dapat mengikuti pesta demokrasi lima tahunan ini dengan bersuka cita. Tentunya masyarakat juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Bagi ASN serta penyelenggara Pemilu agar tetap melakukan tugas kinerjanya sesuai tugas pokok fungsinya dengan netral.

 

Editor : Risky Andrianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *