Mantan Aktivis Buruh Saeful Islam Kritik Keras Kenaikan UMK Cuma 1,59 Persen

POLITIK1,453 BACA

KABUPATEN BEKASI – Sebagai mantan aktivis buruh, Saeful Islam yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi kecewa dengan keputusan pemerintah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya 1,59 persen. Nilai tersebut sangat jauh dari tuntutan buruh semula yaitu 15 persen.

“Ya dari Pj Bupati Bekasi itu di acc sebesar 13 persen diajukan ke Provinsi Jawa Barat dan hanya disetujui 1,59 persen atau kenaikan sekitar Rp 81 ribuan,” ujar Saeful Islam pada Jumat (1/12/2023).

Meski begitu, politisi PKS Kabupaten Bekasi itu menilai jika hari ini Pemprov Jabar tidak bisa sepenuhnya mengambil keputusan akan kenaikan UMK kabupaten/kota. Sebab, gubernur saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bey Triadi Machmudin.

“Kita tahu hari ini Jawa Barat dipimpin Pj Gubernur yang punya atasan yaitu Presiden, jadi keputusan kenaikan ini bukan murni dari Pj Gubernur langsung tetapi dari presiden,” katanya.

Dengan begitu, mantan aktivis FSPMI itu menilai kebijakan presiden tidak pro terhadap buruh. Sebab, kebijakan kenaikan UMK sebesar 1,59 persen tidak manusiawi karena buruh dihadapi pada himpitan kebutuhan ekonomi yang merangkak naik.

“Ya kebutuhan pokok naik sementara UMK buruh naiknya Cuma sekitar Rp 81 ribuan, ini jauh sekali dari kata buruh sejahtera, jadi alasan menaikan upah segitu mengacu pada PP 51/2023 karena ada kekhawatiran kalau kenaikan upah besar akan mengganggu investasi ya alasan itu tidak tepat juga,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ini juga mendukung langkah buruh untuk memperjuangkan kenaikan UMK layak. Namun, Saeful berpesan agar aksi yang dilakukan buruh tidak merugikan para pengguna jalan.

“Ya aksi boleh tetapi jangan sampai mengganggu para pengendara juga di jalan raya,” katanya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menetapkan upah minimum di kabupaten/ kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat, berlaku mulai 1 Januari 2024. Yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada 30 November 2023 itu, Bei mengatakan penetapan UMK mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

Dengan kenaikan upah buruh sebesar itu, Saeful Islam berharap buruh dapat bersikap cerdas pada tahun politik ini.

“Terutama dalam menentukan calon pemimpin di masa depan yang pro terhadap buruh dan pemimpin pro perubahan. Jangan sampai memilih calon pemimpin yang meneruskan kebijakan pemimpin sebelumnya yang kurang pro terhadap buruh,” katanya.

Selain itu, Dia juga berharap para buruh mendukung partai politik  yang tegas menolak UU Omnibus Law. UU ini menjadi cikal bakal atau turunan PP 51 yang menjadi payung hukum minimnya kenaikan upah buruh.

“Dukung partai yang dengan tegas menolak UU Omnibus, ya kami berharap teman-teman buruh juga mendukung partai itu karena lebih peduli dengan nasib buruh,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed