Di Bawah Rintik Hujan, ASN Kabupaten Bekasi Bersiap Menyambut Ramadan

Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi

Di bawah langit mendung yang menggantung di atas Kabupaten Bekasi, rintik hujan tipis jatuh perlahan membasahi Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Rabu pagi (18/02/2026). Barisan aparatur sipil negara tetap berdiri tegap. Tak ada yang bergeser. Seragam mereka sedikit lembap, tetapi sikap mereka tak goyah. Upacara pengibaran bendera berlangsung khidmat, seolah menjadi pembuka yang hening menuju bulan yang dinanti: Ramadan.

Di hadapan ratusan pegawai, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan ajakan yang lebih dari sekadar rutinitas birokrasi. Ramadan, katanya, bukan hanya soal kewajiban ritual, tetapi momentum pembenahan diri—lahir dan batin—baik sebagai pribadi maupun sebagai pelayan publik.

“Ramadan adalah bulan penuh berkah. Momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah, pengendalian diri, sekaligus memperbaiki akhlak dan etos kerja,” ujarnya, suaranya terdengar tegas di antara gemericik hujan dan desir angin.

Ajakan itu terasa relevan di tengah ritme kerja pemerintahan yang kerap diburu tenggat dan tuntutan pelayanan. Bagi Endin, aparatur sipil negara tak cukup hanya meningkatkan ibadah personal. Integritas dan profesionalisme justru diuji dalam keseharian kerja: bagaimana melayani masyarakat dengan empati, disiplin, dan kejujuran.

Nilai-nilai Ramadan—kejujuran, kedisiplinan, kesederhanaan, dan kepedulian sosial—menurutnya harus menjelma dalam praktik birokrasi. Bukan sekadar jargon di spanduk-spanduk kantor, melainkan sikap yang tercermin dari cara pegawai menerima warga di loket pelayanan, merespons aduan, hingga menyelesaikan pekerjaan administratif.

Menjelang datangnya Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menetapkan penyesuaian jam kerja bagi seluruh perangkat daerah. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 07.30 hingga 14.30 WIB pada Senin sampai Kamis, dan hingga 15.00 WIB pada Jumat. Sementara bagi unit dengan enam hari kerja, jam kerja berlangsung pukul 07.30 hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Jumat. Adapun yang tetap masuk pada Sabtu, bekerja mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian ini, kata Endin, bukan bentuk kelonggaran yang mengendurkan kinerja. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa ruang ibadah yang lebih lapang harus berjalan beriringan dengan pelayanan publik yang tetap optimal.

“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah, namun tidak boleh menurunkan kinerja dan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Di tengah hujan yang tak kunjung reda pagi itu, pesan tersebut terasa simbolik. Ramadan akan datang dengan segala tuntutannya: menahan diri, menata niat, dan memperbaiki perilaku. Bagi para aparatur di Kabupaten Bekasi, bulan suci bukan hanya perjalanan spiritual, tetapi juga ujian profesional—sejauh mana nilai-nilai yang dikhotbahkan mampu diterjemahkan menjadi pelayanan yang lebih manusiawi.

Upacara usai, barisan perlahan bubar. Hujan masih turun tipis. Namun di antara langkah-langkah yang kembali menuju kantor masing-masing, ada satu pesan yang tertinggal: bekerja pun bisa menjadi ibadah, jika dijalankan dengan integritas. (IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *