Pengurus Serikat Dipecat, Union Busting atau Bukan? Ini Penjelasan Dr. Anwar Budiman

HUKUM89 BACA

Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi

Gelombang persoalan hubungan industrial kembali mencuat di tengah meningkatnya dinamika ketenagakerjaan. Salah satu isu yang kerap menjadi sorotan adalah dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus serikat.

Advokat hukum perburuhan sekaligus akademisi, Dr. Anwar Budiman, SH, MH menegaskan, tidak semua PHK terhadap pengurus serikat pekerja dapat dikategorikan sebagai tindakan union busting.

Menurut dosen pascasarjana dari Universitas Krisnadwipayana itu, tindakan perusahaan baru dapat disebut melakukan union busting apabila pengusaha menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja, termasuk memecat pengurus serikat karena menjalankan aktivitas organisasi, bukan karena melakukan kesalahan kerja.

“Kalau pengurus serikat di-PHK karena menjalankan kegiatan serikat, itu bisa masuk kategori union busting. Tetapi kalau PHK dilakukan karena pekerja melakukan kesalahan, walaupun dia pengurus serikat, maka itu bukan union busting,” ujar Anwar Budiman saat memberikan penjelasan terkait mekanisme hubungan industrial.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah banyaknya kasus perselisihan tenaga kerja yang memicu ketegangan antara pekerja dan perusahaan. Dalam praktiknya, status pengurus serikat sering kali menjadi sorotan ketika perusahaan mengambil langkah disipliner hingga berujung PHK.

Anwar menjelaskan, hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur tahapan penyelesaian PHK secara jelas dan berjenjang. Proses itu tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

Tahapan pertama, kata dia, adalah penyelesaian secara bipartit melalui musyawarah antara pengusaha dan pekerja yang akan terkena PHK dengan pendampingan serikat pekerja.

“Bipartit itu wajib dilakukan lebih dahulu. Pengusaha dan pekerja duduk bersama mencari solusi terbaik,” katanya.

Jika dalam perundingan bipartit tidak tercapai kesepakatan, maka proses dilanjutkan ke tahap mediasi melalui mediator di Dinas Ketenagakerjaan.

Dalam tahapan tersebut, mediator akan mempelajari duduk perkara sebelum akhirnya mengeluarkan surat anjuran sebagai bentuk rekomendasi penyelesaian.

Namun apabila salah satu pihak menolak isi anjuran mediator, maka perselisihan akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kalau salah satu pihak tidak setuju dengan anjuran mediator, maka penyelesaiannya dilanjutkan melalui gugatan ke PHI,” jelasnya.

Anwar menilai, pemahaman terhadap mekanisme hukum ketenagakerjaan sangat penting agar tidak muncul stigma atau tuduhan sepihak dalam konflik hubungan industrial. Ia juga mengingatkan perusahaan maupun pekerja untuk tetap mengedepankan dialog dan proses hukum yang berlaku.

Di tengah meningkatnya kesadaran pekerja terhadap hak berserikat, isu union busting diperkirakan masih akan menjadi perhatian serius dalam dunia ketenagakerjaan nasional. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *